
Didenda Rp100 Miliar, Induk Perusahaan Tambang di Kaltim Ini Cek Keuangan
- Perkuat Pengendalian Internal dan Tata Kelola
Tren
IBUKOTAKINI.COM – PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), perusahaan induk yang menaungi PT Kartika Selabumi Mining (KSM), menanggapi sanksi Rp100 miliar yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan bisnis pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), itu menyatakan kondisi keuangan dan likuiditasnya masih memadai untuk menopang kegiatan usaha.
Direktur Utama Petrindo Jaya Kreasi, Michael, mengatakan perusahaan menghormati kewenangan OJK dalam mengawasi dan menegakkan aturan di sektor jasa keuangan. Perseroan juga akan menindaklanjuti sanksi tersebut dengan mengevaluasi kepatuhan, sistem pengawasan, dan tata kelola perusahaan.
“Perseroan menghormati kewenangan OJK dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan. Perseroan akan menindaklanjuti pengenaan sanksi tersebut sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi internal terhadap aspek kepatuhan, pengawasan, dan tata kelola perusahaan,” kata Michael, Senin (19/10/2026).
BACA JUGA:
IHSG Turun 3,64% ke Bawah 5.000, Kapitalisasi Pasar Susut Rp340 Triliun - ibukotakini.com
Sanksi tersebut diumumkan OJK pada Jumat (16/10/2026), sebagai bagian dari penindakan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Melalui KSM, grup usaha Petrindo memiliki keterkaitan dengan konsesi tambang yang wilayah kerjanya mencakup Kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai, dan Loa Kulu di Kutai Kartanegara.
Petrindo Jelaskan Posisi Perusahaan dalam Sanksi OJK
Michael menyebut bahwa denda Rp100 miliar yang diumumkan OJK tidak secara langsung dibebankan kepada perseroan. Menurut perusahaan, sanksi tersebut dapat dikenakan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam penjatahan saham saat IPO, berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan menyatakan akan mengacu pada keputusan resmi otoritas untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan, termasuk apabila terdapat kewajiban pembayaran.
BACA JUGA:
Usai Disanksi OJK, DSSA Bicara soal Transparansi dan Tata Kelola - ibukotakini.com
“Apabila terdapat kewajiban pembayaran oleh Perseroan, pemenuhannya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan dan ketersediaan dana Perseroan serta sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh otoritas berwenang,” katanya.
Dengan demikian, status pihak yang wajib memenuhi pembayaran denda tetap perlu merujuk pada keputusan resmi dan ketentuan yang ditetapkan otoritas berwenang.
Bagaimana Kondisi Keuangan Petrindo?
Dalam tanggapannya, Michael menyebut perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik dan likuiditas yang cukup untuk menunjang keberlangsungan bisnis.
Perseroan menilai sanksi tersebut tidak akan menimbulkan dampak negatif material terhadap kondisi keuangan, kinerja operasional, ataupun kelangsungan usaha. Penilaian ini didasarkan pada kondisi keuangan perusahaan serta penjelasan bahwa denda tidak dikenakan secara langsung kepada perseroan.
BACA JUGA:
OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal, Friderica Tekankan Penegakan Hukum - ibukotakini.com
Meski demikian, pernyataan mengenai dampak terhadap keuangan tersebut merupakan penilaian dari pihak perusahaan. Kepastian tentang pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran denda tetap mengikuti keputusan resmi yang berlaku.
Perkuat Pengendalian Internal dan Tata Kelola
Michael juga menyampaikan rencana untuk mengevaluasi sistem kepatuhan dan pengawasan sebagai bagian dari langkah perbaikan perusahaan.
Upaya tersebut meliputi penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), peningkatan efektivitas pengendalian internal, serta peninjauan prosedur pengawasan yang relevan.
Perusahaan menyatakan langkah-langkah itu ditujukan untuk mengurangi risiko terjadinya persoalan serupa pada masa mendatang.
BACA JUGA:
OJK Denda DSSA Rp1,5 Triliun, BREN Rp500 Miliar dan CUAN Rp100 Miliar - ibukotakini.com
Micahel menyatakan, Petrindo berkomitmen menyampaikan keterangan kepada publik berdasarkan fakta, dokumen resmi, dan perkembangan yang dapat dikonfirmasi.
Perseroan juga menyatakan akan memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi atau keputusan resmi.***
