Dinas KUKMPERINDAG PPU Terima Kunjungan DPRD Soppeng
Penajam

Dinas KUKMPERINDAG PPU Terima Kunjungan DPRD Soppeng

  • Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti: penguatan kelembagaan, pendidikan dan pelatihan serta penguatan permodalan.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPERINDAG) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin, 3 Juni 2024.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Soppeng tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (Koperasi dan UMKM).

Kepala Dinas KUKMPERINDAG PPU, Margono Hadi Sutanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan usaha sebagai pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM perlu dilakukan dengan mengikutsertakan elemen masyarakat dan memperhatikan unsur persaingan usaha yang sehat.

"Perlindungan usaha ini penting untuk memastikan bahwa Koperasi dan UMKM dapat berkembang dan bersaing di tengah pasar yang kompetitif," ujar Margono.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Margono menjelaskan bahwa pemberdayaan Koperasi dan UMKM dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti: penguatan kelembagaan, pendidikan dan pelatihan serta penguatan permodalan.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Soppeng, Ansar, mengungkapkan bahwa pihaknya terkesan dengan berbagai program dan kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemkab PPU dalam rangka melindungi dan memberdayakan Koperasi dan UMKM.

"Kami berharap dapat mempelajari dan mengadopsi berbagai program dan kebijakan tersebut di Kabupaten Soppeng," ujar Ansar.

Kunjungan kerja Pansus II DPRD Soppeng ini diharapkan dapat menghasilkan masukan dan saran yang berharga bagi penyempurnaan Raperda Kabupaten Soppeng tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (Adv/Diskominfo PPU)