Dinas Perdagangan Balikpapan Sosialisasi Kebijakan Tata Niaga SKPL Minuman Beralkohol, di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu 11 Oktober 2023
Kabar Ibu Kota

Dinas Perdagangan Balikpapan Sosialisasi Kebijakan Tata Niaga SKPL Minuman Beralkohol

  • IBUKOTAKINI.COM - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Berakhol (SKPL-MB
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Berakhol (SKPL-MB) Kota Balikpapan Tahun 2023 kepada tempat hiburan malam, hotel, pub, kafe maupun karaoke yang diindikasi menjual alkohol.

Sosialisasi digelar dengan tujuan untuk memberikan pencerahan tambahan wawasan ataupun edukasi kepada para pelaku usaha minuman beralkohol. 

"Hal ini penting kita lakukan. Mereka harus memahami bagaimana kebijakan terkait tata niaga maupun prosedur perizinan daripada bisnis minuman berakhol ini," jelas Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disdag Kota Balikpapan, Muhammad Anwar kepada media disela-sela kegiatan di Ballroom Hotel Platinum, pada hari Rabu (11/10/2023).

Sosialisasi ini didasari dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Perizinan berbasis resiko. Kemudian didasari juga dengan Permendag nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan ke 6 dari Permendag 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terdapat pengadaan peredaran penjualan minuman berakhol.

BACA JUGA:

"Kami di Balikpapan sudah memiliki peraturan daerah nomor 16 tahun 2000 tentang minuman berakhol. Nah hal ini penting diketahui oleh pelaku usaha, bagaimana dalam penjualan minuman beralkohol dan seperti apa regulasinya," paparnya.

Dengan kegiatan ini menimbulkan ketenangan dari para pelaku usaha juga. Kemudian dari sisi Perizinan sudah menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. " Kami berharap seperti itu," ungkapnya. (*)