Penyerahan sertifikat P-IRT ini dilaksanakan di Aula Kantor KPHP Kendilo, Kabupaten Paser, pekan lalu.
Bisnis

Dinilai layak, Pelaku Usaha Menerima Sertifikat P-IRT

  • IBUKOTAKINI.COM – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur menyerahkan sertifikat Produk Komoditi Perkebunan (P-IRT) dan 200 batang bibit aren genjah. Mereka yang memp
Bisnis
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur menyerahkan sertifikat Produk Komoditi Perkebunan (P-IRT) dan 200 batang bibit aren genjah. Mereka yang memperoleh sertifikat adalah pelaku usaha yang dinilai layak sesuai dengan persyaratan P-IRT. 

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad menjelaskan bahwa pelaku usaha yang mendapatkan SPP-IRT harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP), memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau Higienis Sanitasi dan Dokumentasi, serta Memenuhi Ketentuan Label dan Iklan Pangan Olahan.

“Pemberian fasilitas P-IRT ini Berlokasi di 3 (Tiga) Kabupaten yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Ujang Rachmad ketika penyerahan sertifikat P-IRT ini dilaksanakan di Aula Kantor KPHP Kendilo, Kabupaten Paser, pekan lalu.

Tercatat terdapat 15 Pelaku Usaha yang telah mempunyai produk dan brand akan tetapi belum memiliki P-IRT, yang merupakan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Fasilitas izin usaha dan sertifikasi produk komoditi perkebunan (P-ITR) bagi pelaku usaha yang ada di Paser, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Paser dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Paser.