Dinilai Mampu Tangani Kawasan Kumuh, DPRD Kabupaten Mamuju Belajar ke Balikpapan
Balikpapan

Dinilai Mampu Tangani Kawasan Kumuh, DPRD Kabupaten Mamuju Belajar ke Balikpapan

  • Salah satu strategi yang dijalankan pemerintah Kota Balikpapan ialah dengan melibatkan masyarakat untuk menangani 7 indikator kumuh dengan memanfaatkan dana bantuan pusat maupun provinsi.
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN - Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkipli, menerima rombongan DPRD Kabupaten Mamuju yang sedang melakukan Kunjungan Kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Kawasan Permukiman. 

Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Syamsuddin Hatta, diikuti oleh sembilan anggotanya diterima di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada Jumat 31 Mei 2024.

Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan, Zulkipli menjelaskan, penanganan kawasan kumuh melalui kolaborasi organisasi perangkat daerah, instansi vertikal khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai pemerintah pusat. 

"Terrkait penanganan kawasan kumuh di Balikpapan terbagi dua, yaitu terkait dengan kawasan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan kumuh, yang kedua yang sifatnya pencegahan, yaitu  penanganan kawasan permukiman yang di luar area yang sudah dia SKK kan oleh wali kota bahwa itu menjadi kawasan kumuh. Nah SK kami yang terakhir itu adalah tahun 2003," kata Zulkipli didampingi Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Balikpapan, Neni Dwi Winahyu, Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan dan Pengembangan SDM, Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Adamin Siregar, serta pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Ari Santoso. 

Salah satu strategi yang dijalankan pemerintah Kota Balikpapan ialah dengan melibatkan masyarakat untuk menangani 7 indikator kumuh dengan memanfaatkan dana bantuan pusat maupun provinsi. 

"Jadi masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh dilibatkan membangun infrastruktur seperti perbaikan gorong- gorong, parit, drainase, atau MCK, jadi mirip program padat karya," tutur Zulkipli yang hadir mewakili Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud.

BACA JUGA:

Tujuh indikator kota kumuh antara lain tidak tersedianya jalan akses, air bersih, drainase, sanitasi, pengelolaan persampahan, ancaman kebakaran serta keteraturan bangunan. 

Zulkipli menambahkan, Kota Balikpapan juga melakukan penataan permukiman nelayan di sepanjang pesisir pantai. Selain melarang adanya penambahan bangunan, pemerintah memberikan kepastian hukum berupa sertifikat kepada nelayan yang menghuni kawasan pesisir. 

"Saat ini sedang berproses. Pemberian legalitas dilakukan setelah pemerintah lebih dulu menetapkan kawasan tersebut sebagai daerah permukiman. Sehingga meskipun di pesisir, namun punya legalitas," imbuh Zulkipli.

Dalam pertemuan itu, Syamsuddin Hatta menyampaikan bahwa Pemkab Mamuju tengah menggodok peraturan daerah tentang peningkatan kualitas pelayanan perumahan kumuh dan pengelolaan kawasan permukiman. 

"Kami ke Balikpapan karena kami tahu Kota Balikpapan telah berhasil mengelola kawasan sehingga mendapat penghargaan sebagai kota terbersih di Indonesia. Balikpapan juga mampu menangani kawasan kumuh, termasuk kampung nelayan," katanya. 

Syamsuddin menambahkan, DPRD Mamuju ingin mengetahui bagaimana Balikpapan merencanakan, menganggarkan, hingga melaksanakan program penanganan penataan kawasan permukiman, termasuk menangani kawasan kumuh. 

Di akhir kunjungan DPRD Kabupaten Mamuju memberikan cinderamata ke Pemerintah Kota Balikpapan. (*)