Dinkes Balikpapan gelar Komunikasi Publik Raperda KTR pada Selasa 22 Oktober 2024, di Grand Mustika Balikpapan
Balikpapan

Dinkes Balikpapan Gelar Komunikasi Publik Raperda Kawasan Tanpa Rokok

  • DKK Balikpapan masih mengkaji terkait sangsi denda bagi yang melanggar Perda KSTR ini khususnya bagi pelanggar perorangan.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menggelar Komunukasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) Tahun 2024, di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.

"Forum Komunikasi publik yang kita ajak baru pada OPD, Kelurahan dan Kecamatan," jelas Kepala DKK Balikpapan, Alwiati pada ibukotakini.com.

Dalam forum ini, menghadirkan Narasumber (Narsum) dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Agustiansyah dan Ketua Tim Kerja Promosi dan Pembangunan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, Ika Lastianingrum.

"Beliau sudah lebih dulu menerapkan bagaimana implementasi kawasan tanpa rokok di Kota Bogor, tentu akan banyak pelajaran yang kita ambil bagaimana bisa disinergikan dan diimplemetasikan di Kota Balikpapan. Mudah-mudahan apa yang sudah ada di kota Bogor, bisa kita terapkan di Balikpapan," jelasnya.

Alwi sapaan karibnya berharap dukungan dari semua pihak, termasuk juga media agar bisa melakukan sosialisasi terkait perwujudan kawasan tanpa rokok. 

BACA JUGA:

"Tidak bisa dinas kesehatan atau pemerintah sendiri yang mengerjakan, tentu harus ada dukungan dari teman-teman media sebagai ujung tombak dalam mensosialisasikan ke masyarakat," ucapnya.

Lanjut Alwi mengatakan penerapan Perda KSTR ini akan dilakukan pertama kali di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan, kemudian fasilitas umum seperti tempat ibadah, mall, ruang bermain ramah anak dan fasilitas lainnya. 

"Jangan sampai ada orang yang merokok disitu," ujarnya.

Dinkes Balikpapan Gelar Komunikasi Publik Raperda Kawasan Tanpa Rokok

DKK Balikpapan masih mengkaji terkait sangsi denda bagi yang melanggar Perda KSTR ini khususnya bagi pelanggar perorangan. Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) sebesar Rp 50 juta untuk institusi, seperti halnya perusahaan atau hotel yang melanggar bisa dikenakan sangsi sebesar itu. 

"Untuk perorangan kita masih bigung cari dasarnya, kalau dibogor Rp 1 juta denda perorangan. Kekecilan kasih denda salah tidak ada efek jera, kebesaran juga kok tega. Kita masih mencari dasar besaran denda," terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Agustiansyah memberikan dukungan moril kepada teman-teman di Kota Balikpapan, yang saat ini sedang merancang Raperda KSTR. 

"Kita enggak melarang orang buat merokok, tetapi kita mengatur orang dimana orang boleh merokok dan tidak boleh merokok untuk menjaga para perokok pasif yang ada disekeliling kita," ujarnya.

Agustiansyah menyampaikan Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) KSTR sejak tahun 2009. 

"Kita sekitar 10 tahun untuk Perda ini, agar warga bisa patuh. Kalau teman-teman di Kota Balikpapan bilang ini berat, coba dulu sama kayak di Bogor dulu awalnya berat ditentang komunitas rokok, pengusaha rokok tapi pada akhirnya sudah terbentuk ekosistemnya semua berjalan dengan baik,” tandasnya. 

"Jadi kami berikan dukungan moril untuk teman-teman di Kota Balikpapan," katanya.

Sosialisasi Perda ini memang cukup berat, pertama kali Satpol PP Kota Bogor bersama Dinkes melakukan pemeriksaan KSTR di instansi pemerintahan dan militer. 

"Ini menjadi kontraversi orang sering nggak terima. Kami melakukannya tidak pandang bulu, karena semua tergantung pada kebijakan pimpinan yang mendukung atau tidak," ungkapnya. 

(Adv/Dinkes Balikpapan)