Kepala Dinsos Balikpapan Edi Gunawan
Kabar Ibu Kota

Dinsos Balikpapan Akan Lakukan Pembinaan Sampai Ancaman Hukum Pidana Bagi Praktik Eksploitasi Anak

  • IBUKOTAKINI.COM - Praktik eksploitasi anak di Kota Beriman, belakangan menarik atensi sejumlah pihak. Maraknya anak-anak yang diduga mendapatkan instruksi dari
Kabar Ibu Kota
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Praktik eksploitasi anak di Kota Beriman, belakangan menarik atensi sejumlah pihak. Maraknya anak-anak yang diduga mendapatkan instruksi dari orang tuanya untuk berjualan atau menjadi salah satu sumber pendapatan ini tidak dibenarkan.

Dinas Sosial Kota Balikpapan yang juga menangani hal ini menyebut, praktik tersebut bahkan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ke depannya harus ada sanksi yang tegas kepada orang tuanya atau pelaku yang memanfaatkan anak-anak, ini nanti kita buat," ujar Edy Gunawan, Kepala Dinsos Balikpapan, Rabu (31/5/2023).

Kondisi anak-anak yang mendapatkan tekanan dari orang tuanya untuk mencari uang atau menjadi salah satu sumber pendapatan keluarganya ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah, khususnya Dinsos Balikpapan. Baik secara fisik dan mental.

BACA JUGA:

"Artinya, nanti kita tampung di panti-panti asuhan, dengan kerja sama untuk mengembalikan kondisi mental atau psikis mereka," jelasnya.

Selain itu, kemungkinan pemahaman anak-anak dibawah umur ini juga bisa saja berubah. Sebab, mereka akan lebih memilih untuk bekerja dan mencari uang dibandingkan sekolah. "Mereka kan sudah mengerti duit dan akhirnya kebanyakan malas mau sekolah, ini berbahaya kalau dibiarkan," ucapnya.

Kondisi sosial Kota Balikpapan juga akan mempengaruhi hal-hal serupa. Dengan melihat banyaknya anak-anak yang berjualan tisu di jalan dan pendapatan bertambah dengan mudah, ditakutkan penduduk pendatang akan tergiur untuk melakukan praktik yang sama.

"Takutnya, ke depannya banyak orang tua-orang tua yang memanfaatkan anaknya untuk mencari uang atau mengeksploitasi anaknya," katanya.

Edy menegaskan, sanksi tegas harus diberikan kepada orang tua yang mengeksploitasi anak-anak ini. Selain itu juga, anak-anak tersebut harus mendapatkan tempat atau ruang aman untuk ke depannya mengantisipasi perilaku menyimpang dalam tumbuh kembangnya. "Misalnya, di pesantren atau di tempat penampungan anak," sebutnya.

"Di Balikpapan ini juga memang banyak anak-anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, telah memiliki program yang pada pelaksanaannya bekerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Satpol PP, TNI/Polri dan lain-lain. Contohnya, program bina remaja dan sebagainya.

"Melatih sumber daya manusia (SDM)-nya agar tidak tergoda dengan hal-hal yang menimbulkan pelanggaran pidana," imbuhnya.

Sementara itu, penanganan dan pendampingan yang maksimal juga perlu dilakukan. Apalagi, dampak berkepanjangan terhadap sang anak ini bisa sangat lah fatal.

"Kalau permasalahannya di rumah kan tidak menyelesaikan permasalahan juga. Perlu adanya asesmen untuk memastikan hal-hal pendukung. Mungkin hubungan keluarga kurang harmonis dan anaknya menjadi korban," jelasnya.

"Bahkan, bisa sampai stres, sampai depresi dan akhirnya menjadi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)," tutupnya. ###