logo
Pemusnahan rokok ilegal oleh DJB Kaltimra
Bisnis

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kaltim Musnahkan Rokok Ilegal

  • Rokok ilegal sneilai Rp 244 juta

Bisnis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur memusnahkan 562 ribu batang rokok tanpa cukai. Rokok ilegal itu disita dalam periode April 2019 hingga 2020 ini. Pemusnahan rokok sneilai Rp 244 juta dilakukan Kabid Penindakan dan Penyelidikan DJBC Kalbagtim, Zaeni Rokhman bersama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Chairiah.

Menurut Zaeni Rokhman, dari rokok yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp201 juta. Sebelumnya proses pemusnahan, telah mendapatkan KPKNL Balikpapan. Dengan penyitaan barang tersebut, maka pihaknya mengajak pelaku usaha untuk mentaati aturan bisnis kenai cukai seperti rokok, liquid seperti Fave. “Kami juga edukasi masyarakat tentang cukai melalui komunikasi dan publikasi dengan media. Sosialisasi juga bekerja sama dengan pemkot dan kabupaten se Kalbagtim agar ikut membantu mencegah peredaran barang ilegal,” terangnya.

Produk rokok tanpa cukai tersebut banyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan sebagian besar diedarkan di Kaltim. Sejauh ini pihaknya belum dapat mengamankan pelaku penyelundupan rokok tanpa cukai.

Konsumen adalah sebagian pekerja di pertambangan dan Perkebunan dengan tawaran harga murah dibawah Rp 10 ribu perbungkus apalagi cukai rokok sejak 2020 sudah mengalami peningkatan. “Biasanya dikirim melalui ekspedisi kita tidak bisa menindak. Kalau Media bisa bantu menemukan distributor bisa kita lakukan tindakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah mengatakan pihak bea cukai sudah mengajukan kepada KPKNL sebagai barang ilegal untuk dimusnahkan. ”Pengajuan pemusnahan harus dilakukan. Kalau belum ada menunggu persetujuan,” ujarnya.


Dalam proses pengajuan ditambahkannya, KPKNL hanya menindaklanjuti untuk persetujuan dilakukan pemusnahan. Mengingat barang tersebut adalah illegal. “Banyak barang sitaan yang sudah diajukan. Memang prosedur sebelum dilakukan pemusnahan harus ada persetujuan,” pungkasnya.