
Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Akhirnya Lindungi Jutaan Pekerja Rumah Tangga
- UU PPRT memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Setelah penantian panjang selama 22 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini.
Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas.
Keputusan tersebut menandai berakhirnya perjuangan panjang sejak RUU PPRT pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2004–2009, yang selama ini kerap tertunda pembahasannya.
Kisah Yuni Sri menjadi gambaran nyata diskriminasi yang selama ini dialami PRT. Bertahun-tahun bekerja di apartemen, ia tidak diperbolehkan menggunakan lift penumpang maupun duduk di fasilitas umum karena dianggap bukan “pengguna utama”.
Kini, melalui UU PPRT, negara secara tegas mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak dan perlindungan hukum.
“Tanpa perjuangan perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan pernah ada,” ujar Yuni Sri.
BACA JUGA:
Disdukcapil Balikpapan Target Layanan Adminduk Kelurahan 2027 - ibukotakini.com
Hak PRT Kini Diakui Undang-Undang
UU PPRT memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga. Sejumlah poin krusial antara lain:
- Pengakuan resmi PRT sebagai pekerja
- Hak atas upah, THR, jam kerja, dan hari libur
- Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
- Larangan pemotongan upah oleh penyalur
- Perekrutan dapat dilakukan langsung maupun daring
- Kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan vokasi
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan bahwa pengesahan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga martabat.
“PRT selama ini menjadi penyokong ekonomi, namun kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan,” tandasnya.
Pengesahan UU ini tak lepas dari tekanan publik yang konsisten selama bertahun-tahun. Ribuan perempuan, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil terus mengawal isu ini, bahkan turun langsung ke depan gedung parlemen dalam berbagai aksi.
BACA JUGA:
Angka Kemiskinan Balikpapan Turun, Tapi Tingkat Pengangguran Tinggi, Kenapa? - ibukotakini.com
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga sempat menjanjikan pengesahan RUU ini dalam waktu tiga bulan sejak Hari Buruh 1 Mei 2025. Meski realisasinya mundur hampir setahun, dorongan kolektif publik akhirnya membawa regulasi ini ke garis akhir.
“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan panjang kami selama 22 tahun,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.
PR Besar: Implementasi di Lapangan
Meski telah disahkan, tantangan besar masih menanti. Pemerintah diwajibkan menyusun peraturan turunan dalam waktu maksimal satu tahun agar implementasi UU tidak mandek di lapangan.
Koalisi sipil yang terdiri dari ratusan organisasi menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Eva Kusuma Sundari mengingatkan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada pengesahan.
“Negara harus membangun sistem yang lebih inklusif dan berpihak pada perempuan miskin,” tegasnya.
Indonesia Susul Negara Asia Lain
Dengan pengesahan ini, Indonesia menyusul sejumlah negara Asia seperti Filipina dan Hong Kong yang lebih dulu memiliki regulasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Namun, dengan estimasi lebih dari 4 juta PRT di Indonesia, tantangan implementasi disebut akan menjadi ujian sesungguhnya. ***
