Dinas Perkebunan Kalimantan Timur memusnahkan sekitar 8000 benih sawit dan 15 kotak kecambah sawit yang tak memenuhi standar mutu.
Ekonomi

Disbun Kaltim Musnahkan Ribuan Benih Sawit

  • IBUKOTAKINI.COM – Benih kelapa sawit yang dimusnahkan tidak memenuhi standar mutu sesuai ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Ekonomi
Bambang Susilo

Bambang Susilo

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur memusnahkan sekitar 8000 benih sawit dan 15 kotak kecambah sawit yang tak memenuhi standar mutu. 

Pemusnahan ini melibatkan pemilik benih sawit ilegal, Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP), serta parat kepolisian. 

“Konsumen perlu berhati-hati sebelum membeli benih kelapa sawit, karena hal ini dapat berdampak pada hasil panen. Penting untuk membeli benih yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari tempat resmi, seperti UPTD yang telah melalui pengawasan benih tanaman,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perkebunan Kaltim, Irlijani Ilham. 

Pemusnahan benih kelapa sawit yang tidak memenuhi standar mutu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

BACA JUGA:

Proses pemusnahan benih kelapa sawit tersebut dilaksanakan di Jalan Tani Aman KM. 45, RT 008 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Rabu (5/7/2023).

Kanit Unit 3 Sibdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, Iptu Dwi Hari Kristiono, mengungkapkan, masyarakat yang berminat berbisnis kelapa sawit harus menjalin komunikasi dengan Dinas Perkebunan melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar menghindari kerugian.

Di Indonesia terdapat 19 sumber benih kelapa sawit yang sah, dua di antaranya terdapat di Kaltim, yaitu PT London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang. 

Kemudian Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. 

Untuk memesan kecambah kelapa sawit, dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya. ***