Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik
Balikpapan

Disdikbud Balikpapan Tunggu Regulasi Baru PPDB dari Pemerintah Pusat

  • Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah jumlah siswa yang lebih banyak dibandingkan kapasitas sekolah
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan masih menanti arahan regulasi baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Pemerintah Pusat. Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya dijadwalkan menghadiri pembahasan regulasi tersebut bersama Kementerian Pendidikan pada 27-29 Januari 2025.

"Regulasi soal PPDB, kami akan diundang oleh Kementerian untuk membahas regulasi barunya. Jadi kami belum tahu seperti apa ke depannya, tapi dalam waktu dekat akan ada," kata Irfan Tauvik saat ditemui pada Kamis 23 Januari 2025.

Menurutnya, setiap tahun regulasi PPDB terus disempurnakan untuk meminimalisir polemik yang terjadi. Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah jumlah siswa yang lebih banyak dibandingkan kapasitas sekolah yang tersedia.

Pembangunan Sekolah Baru untuk Atasi Keterbatasan Kapasitas
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkot Balikpapan melalui Disdikbud terus berupaya menambah fasilitas pendidikan. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah membangun dua sekolah baru, SMP Negeri 27 dan SMP Negeri 28, yang baru saja rampung dan siap menampung 120 siswa pada tahun ini.

BACA JUGA:

Perizinan Tak Lengkap, DPRD Balikpapan Kawal Proyek Green Valley 2 - ibukotakini.com

"Minimal kita buka tiga rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah baru," jelas Irfan.

Namun, tantangan lainnya adalah keterbatasan lahan untuk pembangunan sekolah baru, terutama di wilayah tertentu yang lahannya semakin mahal. Sebagai alternatif, Disdikbud Balikpapan memanfaatkan revitalisasi sekolah-sekolah yang ada dengan menambah jumlah rombel.

"Mungkin ada sekolah yang sebelumnya hanya memiliki 12 rombel, nanti kita maksimalkan menjadi lebih dari itu. Sebaran sekolah tetap ada dan rombelnya bisa ditingkatkan," tambahnya.

Selain persoalan kapasitas sekolah, Balikpapan juga menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Saat ini, kota ini masih membutuhkan sekitar 520 guru untuk tingkat TK, SD, dan SMP.

"Masalah ini makin kompleks karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah tidak boleh lagi mengangkat tenaga non-ASN. Tapi di sisi lain, kita harus tetap memenuhi kebutuhan guru agar siswa tetap bisa belajar," ungkap Irfan.

Hingga kini, Disdikbud masih memanfaatkan tenaga pendidik non-ASN yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan mendesak. "Alhamdulillah, saat ini kita masih bisa lanjutkan dengan guru non-ASN yang ada," tutupnya. ***