Kepala Disdukcapil Tirta Dewi
Daerah

Disdukcapil Balikpapan Canangkan Aplikasi untuk Penduduk Non Permanen

  • BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan akan melakukan pembuatan aplikasi, untuk penduduk non
Daerah
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan akan melakukan pembuatan aplikasi, untuk penduduk non permanen ditahun 2025.

"Kita sedang mencari polanya seperti apa, bagaimana kita bisa mengetahui, berapa sih penduduk permanen dan non permanen yang ada di Kota Balikpapan. Kita data melalui aplikasi ini," jelas Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi pada Rabu 13 Maret 2024.

Adanya program aplikasi tersebut, bisa menghasilkan data yang akurat dan nantinya data ini bisa digunakan untuk keperluan perencanaan pelayanan publik terkait sampah, pendidikan, kesehatan, lalu lintas sehingga bisa mengetahui jumlah kendaraan di Kota Balikpapan dan lainnya.

Setidaknya, Disdukcapil dapat mendata penduduk non permanen melalui aplikasi ini. Warga yang tinggal di Balikpapan tapi tidak ber-ktp Balikpapan bisa melaporkan dengan mudah dan nyaman. 

"Mereka tidak pindah di Balikpapan, nggak masalah. Kita hanya ingin terdata dengan baik. Mereka di Balikpapan berapa lama. Kan banyak pekerja datang, bekerja di Instasi vertikal, pekerja perusahaan maupun masyarakat," ucapnya.

Oleh karena itu, ditahun 2025 aplikasi ini sudah bisa berjalan, sehingga data ini dapat dimanfaatkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didalam melakukan perencanaan program dan kegiatannya untuk mendukung Balikpapan nyaman dihuni.

BACA JUGA:

Pasalnya, jumlah penduduk non permanen di Balikpapan, jumlahnya cukup besar. Warga ber-ktp Balikpapan mengalami kenaikan dari semester satu ke semester dua berjumlah 5.136 orang dari 373 ribu menjadi 378 ribu penduduk. 

Tak hanya itu, Disdukcapil di tahun 2025 berencana untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan, sehingga berharap di tahun depan bisa disuplai anggaran, sehingga pelaksanaan perekaman KTP bisa sampai kecamatan.

"Kita berdoa. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa sampai rekam juga di kecamatan. Kita butuh sarana perekaman KTP," terangnya.

Masyarakat diberikan kemudahan dalam pelayanan percetakan KTP, yang saat ini bisa di lakukan di Kecamatan masing-masing, sehingga tidak perlu mencetak KTP di Kantor Disdukcapil Balikpapan, cukup datang ke Kecamatan masing-masing. Hanya saja, pelayanan online tetap dilakukan di web site Disdukcapil. 

"Silahkan masyarakat dapat memanfaatkan cetak KTP di kecamatan tidak perlu ke Disdukcapil," katanya.

Untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat, karena masyarakat sudah dikirimkan file melalui email dari Disdukcapil, sehingga bisa mencetak sendiri. Namun, jika tidak punya alat untuk mencetak bisa datang ke kantor.

Saat ini, Disdukcapil terus melakukan perekaman dan pencetakan KTP sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk melakukan jemput bola. Mengingat, pemilu serentak masih berlangsung  hingga November 2024. "Bagaimana kita bisa menyukseskan pilkada pada bulan November," pungkasnya. (*)