Disdukcapil PPU Perpanjang Jam Operasional untuk Persiapan Pilkada 2024 (Foto Ilustrasi)
Penajam

Disdukcapil PPU Perpanjang Jam Operasional untuk Persiapan Pilkada 2024

  • Langkah ini diharapkan dapat mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana memperpanjang jam operasional untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, terutama perekaman KTP bagi pemilih pemula.

Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar, mengungkapkan bahwa mulai akhir bulan ini, layanan yang biasanya hanya beroperasi hingga Jumat akan diperpanjang hingga Sabtu dengan jam kerja hingga pukul 14.00 WITA.

“Kami akan buka pelayanan di hari Sabtu untuk melayani masyarakat yang tak bisa datang ketika jam kerja, terutama bagi anak sekolah. Diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus KTP,” jelas Mawar, baru-baru ini.

Fokus utama dari layanan tambahan ini adalah perekaman KTP bagi pemilih pemula, terutama anak-anak yang telah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada mendatang.

“Kami menginginkan semua masyarakat PPU yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang,” tambahnya.

BACA JUGA:

Namun, Mawar mengakui bahwa tantangan tetap ada. Disdukcapil mencatat sekitar 400 pemilih pemula di PPU belum melakukan perekaman KTP, dengan sekitar 200 di antaranya berada di luar wilayah kabupaten, sehingga sulit dijangkau.

“Memang sulit untuk kami lakukan perekaman untuk yang berada di luar daerah, apalagi jika mempertimbangkan biaya yang cukup besar,” ungkap Mawar.

Meski menghadapi hambatan tersebut, Mawar menegaskan bahwa Disdukcapil akan memaksimalkan perekaman untuk warga yang berada di dalam wilayah Benuo Taka.

“Dengan perpanjangan jam layanan ini, kami harap dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU)