Dishub Balikpapan Pastikan SE Angkutan Berat Bakal Naik Jadi Perwali
Balikpapan

Dishub Balikpapan Pastikan SE Angkutan Berat Bakal Naik Jadi Perwali

  • Aturan pembatasan operasional sudah diatur pukul 22.00 hingga 05.00 Wita
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Suasana hangat dan interaktif mewarnai aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan di Balai Kota. 

Alih-alih diwarnai ketegangan, aksi yang menguliti persoalan angkutan berat ini justru berujung pada ruang dialog terbuka antara pemerintah dan para mahasiswa.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, turun langsung menemui para demonstran, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas kepedulian serta kontrol sosial yang ditunjukkan generasi muda tersebut.

"Tentunya ini merupakan langkah maju karena rekan-rekan mahasiswa sudah menunjukkan totalitasnya, kredibilitasnya juga, dan juga sumbangannya bagi Pemerintah Kota Balikpapan dengan memberikan kritikan, masukan, dan juga sentilan kepada Pemerintah Kota Balikpapan," ungkap Fadli, Senin 10 Agustus 2026.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/pemprov-kaltim-akan-bangun-jalan-2-1-km-di-teluk-balikpapan

Di hadapan para mahasiswa, Fadli mengatakan saat ini Pemkot Balikpapan tengah berproses menggodok peningkatan status surat edaran (SE) menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali). 

"Pertemuan ini menjadi momen yang pas untuk memaparkan secara transparan langkah-langkah taktis yang disiapkan pemerintah dalam mengurai persoalan lalu lintas, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang," imbuhnya. 

Untuk jangka pendek, Fadli menyebut pihaknya langsung memperkuat sinergi lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kapolresta Balikpapan dan Ditlantas Polda Kaltim agar penindakan di lapangan makin bertaji dan satu frekuensi. 

Sementara untuk jangka menengah dan panjang, Dishub tak menampik adanya tantangan keterbatasan personel maupun fasilitas. Namun, sederet terobosan keren sudah disiapkan. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/jam-operasional-truk-di-balikpapan-masih-berlaku-ini-ruas-yang-dibatasi

"Di antaranya pengusulan anggaran pembangunan delapan posko wahana pengendalian dan pengawasan lengkap dengan armada derek pada tahun 2027 mendatang," ujarnya. 

Tak berhenti di situ, Pemkot bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga telah mengamankan titik khusus untuk lokasi penyimpanan kendaraan hasil razia liar alias depo kontainer. 

Kendaraan berat yang nekat melanggar aturan bakal diderek dengan denda Rp500.000 per malam dengan maksimal penitipan lima hari atau total Rp2.500.000), yang nantinya justru bakal disulap menjadi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. 

"Di samping itu, Dishub juga telah merancang sistem pengawasan baru yang sedang disesuaikan dengan kondisi efisiensi anggaran nasional," tambah Fadli. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/pemkot-balikpapan-pacu-penyelesaian-jalur-syarifuddin-yoes

Lewat penjelasan komprehensif tersebut, Fadli berharap para mahasiswa dan masyarakat luas bisa kian memahami komitmen serta kerja nyata yang tengah ditempuh pemerintah kota, demi merajut keselamatan bersama di jalan raya. 

Sebelumnya, aksi turun jalan ini dipicu oleh kegerahan para mahasiswa terhadap masih bebasnya lalu-lalang angkutan berat yang dinilai membahayakan nyawa warga.

Koordinator Lapangan Aksi, Wisnu Nugroho, dengan tegas menyuarakan bahwa regulasi yang ada saat ini masih jauh dari kata berpihak kepada keselamatan rakyat. 

Wisnu mengatakan, tuntutan ini mengatensi lebih jelasnya itu kebijakan pemerintah terkait dengan angkutan berat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/kendaraan-nyaris-1-juta-lalu-lintas-balikpapan-makin-padat

"Jadi di sini kami menganggap bahwasanya kebijakan ini tidak pro terhadap rakyat. Kami fokus di undang-undang tersebut. Kami meminta untuk pemerintah kota segera mengesahkan atau memberikan, menetapkan kebijakan Perwali agar angkutan berat tidak berkeliaran lagi pada jam yang tidak semestinya," seru Wisnu. 

Wisnu membeberkan, desakan ini bukan tanpa sebab, jatuhnya korban jiwa akibat kecelakaan maut yang melibatkan truk bertonase besar di sejumlah titik rawan seperti kawasan Gunungsari dan Kilometer 5 menjadi luka mendalam yang tak boleh terus dibiarkan. 

Padahal, aturan pembatasan operasional sudah diatur pukul 22.00 hingga 05.00 Wita, namun praktiknya di lapangan dinilai masih lemah karena payung hukumnya masih sebatas surat edaran. 

"Jadi kalau yang saya pahami sampai hari ini, itu kebijakan masih surat edaran, belum ada pengesahan dari Wali Kota itu sendiri dan pihak terkait," pungkasnya. ***