
Dishub Balikpapan Perketat Jam Operasional Kendaraan Berat
- Kendaraan angkutan barang dengan JBB di atas 10 ton dilarang melintas pukul 05.00–22.00 Wita
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Setelah banyak dikeluhkan warga, Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya menindaklanjuti persoalan jam operasional kendaraan bermuatan berat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan akan memperketat aturan melalui revisi Perwali Nomor 60 Tahun 2016, yang kini masuk tahap finalisasi dan segera diberlakukan.
Revisi kebijakan ini merujuk pada regulasi nasional, yakni PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 mengenai kendaraan pengangkut peti kemas.
Dalam regulasi yang akan diterapkan, kendaraan berat dilarang melintas di jalan perkotaan pukul 05.00–22.00 Wita. Kendaraan baru boleh lewat mulai pukul 22.00 malam hingga 05.00 pagi tanpa pengecualian.
Namun, Dishub memberikan kelonggaran bagi kendaraan tronton tanpa muatan untuk masuk kota jika memiliki keperluan administrasi, seperti pemeriksaan KIR.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
“Selama tidak membawa muatan, kendaraan tronton boleh masuk kota untuk urusan KIR dan lainnya. Ini yang sementara kami sesuaikan dalam revisi Perwali,” terang Fadli, Selasa (18/11/2025).
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/penguatan-spbe-integrasi-layanan-digital-pemkot-balikpapan
Beberapa pengaturan penting yang dipertegas dalam revisi kebijakan meliputi:
- Kendaraan pengangkut peti kemas 20–40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan dengan twist lock.
- Kendaraan angkutan barang dengan JBB di atas 10 ton dilarang melintas pukul 05.00–22.00 Wita.
- Larangan berlaku di sejumlah ruas jalan utama, antara lain:
- Jl. Soekarno Hatta Km 0–13
- Jl. MT Haryono
- Jl. Syarifuddin Yoes
- Jl. Jend. Sudirman
- Jl. Marsma R. Iswahyudi
- Jl. Mulawarman
- Jl. Jend. Ahmad Yani
Pada jam operasional malam hari, kendaraan berat wajib melalui jalur Tol Km 13 – Karang Joang – Manggar.
Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan operasional TNI/Polri, Pemkot, angkutan energi, dan kendaraan darurat.
“Ke depan, apapun alasannya, jam operasional kendaraan berat hanya berlaku dari jam 22.00 sampai 05.00 pagi,” tegas Fadli.
Karena petugas Dishub tidak memiliki kewenangan menghentikan kendaraan besar tanpa pendampingan polisi, pengawasan dilakukan secara kolaboratif bersama Polresta Balikpapan.
“Dishub tidak diperbolehkan menghentikan kendaraan besar kecuali bersama kepolisian. Karena itu pengawasan dilakukan secara kolaboratif,” imbuhnya.
Meski penindakan Over Dimension Over Load (ODOL) ditunda hingga 2027 oleh pemerintah pusat, Dishub Balikpapan tetap menjalankan sosialisasi dan pemantauan rutin.
Pos Pengawasan di KM 13 juga tetap beroperasi setiap hari untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi aturan yang diperbolehkan melintas.
“ODOL memang ditunda penerapannya sampai 2027, tetapi pengawasan tetap kami lakukan,” tutup Fadli. ***
