Petugas melihat kondisi angkutan bus saat pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) jelang mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Senin 18 April 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Kabar Ibu Kota

Dishub Kaltim Gelar Inspeksi Bus Menjelang Arus Mudik Lebaran 2023

  • IBUKOTAKINI.COM – Ramp check dilakukan demi mewujudkan peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan Lebaran Tahun 2023.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Dinas Perhubungan Kalimantan Timur menggelar ramp check atau inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan menjelang arus mudik lebaran 2023. 

Ramp check dilaksanakan di beberapa lokasi yaitu Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan sejumlah pool bus. Setidaknya ada 6 pool bus yang menjadi sasaran ramp check, yakni Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI. 

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yudha Pranoto dalam keteranganna mengatakan, ramp check dilakukan demi mewujudkan peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya angkutan umum atau orang dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan Lebaran Tahun 2023. 

Kegiatan ramp check dilakukan di beberapa daerah mulai 29 Maret 2023 hingga 12 April 2023. 

“Dimana dalam kegiatan ramp check ini disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi petugas terminal, operator dan para pengemudi,” kata Yudha Pranoto.

BACA JUGA:

Kegiatan tersebut dilaksanakan personel Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. 

Dishub memeriksa 69 unit bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP)  yang terdiri dari 21 unit bus di Terminal Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake, 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pool bus. 

Pengecekan meliputi dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan. Tiga unsur yang diperiksa yakni: 

1. Unsur Administrasi

Meliputi Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNK

2. Unsur Teknis Utama

Meliputi sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan

3. Unsur Teknis Penunjang

Meliputi pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat.

BACA JUGA:

Hasil dari kegiatan ramp check kendaraan bahwa 54 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan. Yaitu telah lulus unsur administrasi dan teknis. Kemudian 15 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan disebabkan antara lain kaca depan pecah, rusak pintu, lampu, sistem pengereman dan masa berlaku buku uji telah habis.

“Untuk kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, maka sementara akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan dan untuk Operator bus untuk segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji,” imbuh Yudha Pranoto.

Pada saat ramp check dilakukan, Dishub juga mengingatkan pengemudi agar menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan,  serta mengemudikan kendaraan dalam kondisi fit.

“Tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan,” imbuhnya. 

BACA JUGA:

Yudha juga menambahkan pengemudi wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan.

Selain kegiatan ramp check, penegakan hukum terkait kendaraan angkutan umum ataupun angkutan yang overload (ODOL) akan terus dilaksanakan sampai dengan mendekati Idulfitri 1444. 

“Dimana pelaksanaannya akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Dishub Kabupaten/Kota setempat,” pungkasnya. ###