Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, menjelaskan bahwa penentuan lokasi pemasangan rambu dan marka tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berbasis data hasil kajian
Penajam

Dishub PPU Petakan Titik Pemasangan Rambu dan Marka Jalan

  • Tingkatkan Keselamatan Pengendara
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mematangkan pemetaan kebutuhan rambu lalu lintas dan marka jalan di sejumlah wilayah. 

Langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan pengendara dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas di PPU.

Pemetaan dilakukan melalui survei teknis langsung ke lapangan dengan mempertimbangkan kondisi jalan, tingkat kepadatan lalu lintas, serta titik-titik rawan kecelakaan (blackspot). Hasil inventarisasi tersebut menjadi acuan utama pemasangan fasilitas keselamatan jalan.

Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, menjelaskan bahwa penentuan lokasi pemasangan rambu dan marka tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berbasis data hasil kajian.

“Penentuan titik pemasangan harus melalui survei dan kajian terlebih dahulu. Kami melihat kondisi jalan serta tingkat risiko yang ada untuk mengetahui lokasi mana yang benar-benar membutuhkan rambu maupun marka,” ungkap Agus Dahlan, Senin (19/10/2026). 

Agus menyebut, keberadaan fasilitas jalan memiliki fungsi vital bagi para pengguna jalan. Rambu lalu lintas berfungsi memberikan petunjuk, informasi, larangan, serta peringatan bahaya.

BACA JUGA:

Tingkatkan Mutu Pendidikan PPU, Bupati Mudyat Noor MoU dengan UNM Makassar - ibukotakini.com

Sementara itu, marka jalan berfungsi memandu pembagian lajur, batas jalur aman, serta area melintas bagi kendaraan.

"Keberadaan rambu dan marka yang memadai diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus mengurangi potensi kecelakaan, terutama di ruas jalan dengan tingkat kerawanan tinggi," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa pengadaan dan pemenuhan fasilitas lalu lintas harus memperhatikan status pengawasan jalan. Di wilayah PPU, terdapat pembagian status jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.

"Jika kebutuhan rambu berada di ruas jalan provinsi, tentu kami koordinasikan dengan Pemprov Kaltim. Begitu juga untuk jalan nasional, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat," ungkapnya.

Sementara untuk jalan kabupaten, usulan pengadaan rambu dan marka akan dimasukkan dalam perencanaan anggaran daerah (APBD) berbasis skala prioritas.

Agus memungkas bahwa pengadaan perlengkapan jalan diusulkan secara berkala setiap tahun dengan menyesuaikan kemampuan kapasitas anggaran daerah. 

“Harapan langkah pemetaan ini membuat pengadaan sarpras jalan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran,” tutupnya. (Adv-Diskominfo PPU)