
Dishub PPU Siapkan Tata Kelola Pelabuhan dan Motoris Speedboat
- Dishub PPU menata tata kelola pelabuhan, termasuk retribusi dan aktivitas motoris speedboat di Pelabuhan Chevron
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menata tata kelola pelabuhan dan aktivitas penyeberangan speedboat.
Penataan mencakup mekanisme retribusi hingga keberadaan motoris speedboat umum di Pelabuhan Chevron.
Langkah tersebut dilakukan menyusul perubahan kewenangan pengelolaan Dermaga Speedboat PPU serta masih digunakannya Pelabuhan Chevron oleh motoris speedboat untuk melayani masyarakat.
Kepala Dishub PPU Agus Dahlan mengatakan, penarikan retribusi daerah di Dermaga Speedboat PPU resmi dihentikan sementara sejak Juni 2026.
Penghentian itu menyusul pengalihan kewenangan pengelolaan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Sebelumnya kontribusi tersebut masuk sebagai pendapatan daerah. Namun, karena pengelolaannya kini telah diserahkan ke Pemprov Kaltim, kami masih membahas mekanisme penarikan retribusi dengan pihak provinsi,” kata Agus, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, perubahan kewenangan tersebut membuat skema retribusi perlu disesuaikan. Apabila penarikan retribusi secara resmi menjadi kewenangan provinsi, maka seluruh mekanisme kontribusi akan mengikuti aturan yang ditetapkan Pemprov Kaltim.
BACA JUGA:
DPMD PPU Ungkap Pentingnya Indeks Desa, Ini Tujuannya - ibukotakini.com
Hal itu juga mencakup kontribusi dari pihak swasta yang menggunakan atau berkaitan dengan aktivitas pelabuhan, termasuk perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Paser.
Selain persoalan retribusi, Dishub PPU juga tengah menata aktivitas motoris speedboat umum di Pelabuhan Chevron.
Pelabuhan yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam Tepi (PHKT) tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi karyawan dan pekerja internal perusahaan.
Namun, dalam praktiknya, dermaga itu masih digunakan sejumlah motoris speedboat umum untuk melayani penyeberangan masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dishub PPU karena aktivitas penyeberangan berkaitan dengan keselamatan, tata kelola pelabuhan, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bekerja sebagai motoris.
Agus mengatakan, penataan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari jasa transportasi speedboat.
“Penataan motoris ini memang jadi tantangan tersendiri karena menyangkut mata pencaharian masyarakat. Namun, jika mengacu pada regulasi yang berlaku, kami berupaya agar seluruh aktivitas penyeberangan masyarakat umum nantinya dipusatkan di dermaga speedboat resmi,” ujarnya.
Pihaknya berharap proses penataan tersebut dapat menghasilkan pola pengelolaan pelabuhan yang sesuai regulasi, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan penyeberangan. (ADV)
