Diskominfo Kaltim Atur Kerjasama Publikasi, Begini Katanya
- Kadis Kominfo menepis kabar larangan perangkat Daerah beriklan di media massa.
Samarinda
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim mengatur kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
Beberapa diantaranya menyangkut kerjasama publikasi antara perusahaan media dengan Perangkat Daerah (PD) atau Dinas.
Kepala Diskminfo Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan, tak ada pembatasan kerja sama media di instansi PD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Menurutnya, kerjasasama publikasi antara perusahaan media dengan instansi PD masih dimungkinkan, menyagkut pemberitaan program kerja dan iklan layanan masyarakat.
"Jadi bukan berita kepala dinasnya ikut rapat ini-itu. Tapi lebih ditekankan pada program kegiatan. Berita, iklan, video, baliho, spanduk, boleh! Asal terkait program kegiatan dan layanan masyarakat," kata Faisal dikutip dalam pernyataan resmi, Sabtu, 20 Juli 2024.
Program kegiatan dan iklan layanan masyarakat ini pun harus sesuai dengan tupoksi intansi Perangkat Daerah terkait. Misal, terkait program Gemar Membaca di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), program Gemar Makan Ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Program-program terkait imunisasi, posyandu, dan pencegahan stunting di Dinas Kesehatan (Dinkes) serta program serupa lainnya di masing-masing Perangkat Daerah.
Sementara berkaitan dengan anggaran kerja sama terkait kebutuhan publikasi di instansi Perangkat Daerah, juga harus proporsional. Tidak boleh melebihi anggaran pokok program utama. Hal itu dimaksudkan, agar anggaran belanja publikasi lebih terarah dan fokus menyukseskan program kerja instansi Perangkat Daerah.
"Intansi Perangkat Daerah atau dinas boleh menganggarkan publikasi. Tapi tidak boleh lebih tinggi dari kegiatan intinya. Artinya harus proporsional jumlahnya, jangan melebihi atau sama dengan program intinya," terang Faisal.
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai respon atas isu yang beredar di kalangan media. Bahwasannya ada pembatasan kerja sama di instansi Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kaltim. Sekali lagi Faisal menegaskan, bahwa isu tersebut tidak benar,
"Tidak ada larangan di PD lain. Minta aja mana aturannya? Tidak ada!" tegas Faisal saat audiensi bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Jumat (19/7/2024).
Faisal mengakui, adanya arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) terkait kerja sama media di instansi PD. Namun arahan tersebut hanya untuk memfokuskan materi publikasi agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi Perangkat Daerah Bukan bermaksud membatasi kerja sama media seperti yang dipersepsikan selama ini,.
“Karena terkait berita kehumasan yang meliputi advertorial, feature, indepth news itukan tupoksinya di Diskominfo. Analoginya seperti ini, Diskominfo tidak bisa menyalurkan bibit tanaman, atau membeli sapi karena bukan tupoksinya.”
"Ya sama, Perangkat Daerah lain juga tidak bisa asal melakukan pemberitaan yang bukan tupoksi mereka. Tapi untuk mempublikasikan program kegiatan dan iklan layanan masyarakat, masih boleh," terang Faisal. ***