Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Forum Satu Data, Selasa (31/10/2023).
Kabar Ibu Kota

Diskominfo PPU Gelar Forum Satu Data, Dukung Penyediaan Data Terpadu

  • PENAJAM - pemerintah pusat secara nasional telah menetapkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

PENAJAM, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Forum Satu Data, Selasa (31/10/2023). Forum ini bertujuan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi bagi pihak terkait, dalam penyelenggaraan tata kelola data pembangunan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI). 

Kegiatan yang berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati PPU ini dibuka Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU,  Herlambang mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU.

Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) Khairil Anwar, Kepala BPS PPU Hotbel Purba, dan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab PPU.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun dalam sambutan yang dibacakan mengatakan, pemerintah pusat secara nasional telah menetapkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

Perpres ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pengelolaan data secara nasional bertujuan untuk mendukung percepatan penyediaan data yang terpadu, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses. Ia menyebut kebijakan ini wajib diimplementasikan di PPU sebagai mitra Ibukota Negara (IKN) Nusantara.

 

"Saat ini semua mata dan perhatian publik nasional bahkan internasional tertuju ke kabupaten kita ini. Keberadaan data dan informasi terkait daerah kita ini menjadi krusial dan sangat dibutuhkan oleh banyak pihak," ucapnya.

 

Ia juga meminta agar semua aspek terkait pelaksanaan pembangunan harus berbasis bukti, berdasar data yang akurat dan faktual.

 

Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU Ade Rianto Embongbulan dalam laporannya menyampaikan bahwa Forum Satu Data PPU sejak berlakunya kebijakan SDI tahun 2019 telah melakukan beberapa hal dari aspek regulasi, pelaksanaan perencanaan dan pengisian data, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penyebarluasan data.

Dari aspek regulasi, Pemkab PPU telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Surat Keputusan Bupati PPU Nomor 050.13/217/2022 Tahun 2022 tentang Forum Satu Data Indonesia.

Dalam hal pelaksanaan perencanaan dan pengisian daftar data, pada tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 1.302 data statistik dan 10 Informasi Geospasial Tematik dalam daftar data prioritas daerah, yang didasarkan pada kebutuhan data pembangunan seperti RPJMD, SDGs, Evaluasi Pembangunan, dan lainnya.

"Hal ini meningkat dibanding tahun 2022 sebesar 741 daftar data Dan tahun 2021 sebesar 671 daftar data. Begitu pula dengan tingkat ketercapaian keterisiannya, kenaikan presentase tingkat keterisian mencapai angka 77,6%," ungkapnya.

Untuk peningkatan kualitas SDM, pada tahun 2023 ini, dilakukan upaya sosialisasi dan edukasi metadata kepada administrator data di perangkat daerah serta dilakukan pula pembinaan data statistik di 15 desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku.

"Dalam penyebarluasan data, saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PPU telah membangun Portal Data Daerah melalui aplikasi Portal Satu Data Indonesia. Diharapkan portal ini dapat digunakan dalam pengisian data pada tahun 2024," ucapnya.

Dalam forum ini, disosialisasikan pula rencana adanya aplikasi kamus SDI-PPU yang dirancang oleh BPS PPU guna memudahkan perangkat daerah dalam memahami istilah-istilah terkait SDI. Selain itu, melalui forum ini, diluncurkan pula Portal Satu Data Kabupaten PPU yang disaksikan oleh peserta Forum Satu Data. Portal Satu Data Kabupaten PPU dapat diakses melalui data.penajamkab.go.id. 

(DISKOMINFO PPU/ADV)