
Diskon BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah
- Jenis perolehan hak yang bisa diajukan untuk pembebasan ini cukup beragam, mulai dari jual beli, hibah, waris, SK BPN, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Warga Balikpapan yang berpenghasilan rendah kini bisa bernapas lega. Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mereka yang ingin memiliki rumah pertama.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa ada dua skema keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Skema pertama adalah pembebasan total alias BPHTB-nya bisa nol persen. Syaratnya rumah pertama, tipe maksimal 36, dan penghasilan pemohon masuk kategori rendah,” kata Idham, Senin 26 Mei 2025.
Ia menambahkan, luas tanah untuk rumah MBR juga dibatasi sesuai ketentuan, dan akan diverifikasi oleh petugas BPPDRD. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka BPHTB tetap dikenakan sesuai tarif normal.
Skema kedua adalah potongan 20 persen untuk BPHTB pertama yang belum dibayar, walaupun sertifikat rumah sudah terbit dan masih tertera cap “terutang”.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/kapolda-cup-jadi-ajang-serius-penjaringan-atlet
Jenis perolehan hak yang bisa diajukan untuk pembebasan ini cukup beragam, mulai dari jual beli, hibah, waris, SK BPN, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi untuk bisa mengakses keringanan ini. Pertama, rumah yang dibeli harus rumah pertama.
Kedua, penghasilan maksimal Rp7 juta untuk pemohon lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.
Ketiga, luas bangunan tidak boleh lebih dari 36 meter persegi untuk rumah umum atau deret, dan maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
“Pemohon harus mengisi formulir SSPD, surat pernyataan penghasilan, dan surat pernyataan bahwa rumah itu memang rumah pertama. Lalu dilampirkan fotokopi sertifikat dan KTP,” terang Idham.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/9-4-juta-pns-aktif-dan-pensiun-tak-lama-lagi-terima-gaji-ke-13
Semua berkas itu bisa langsung diserahkan ke kantor BPPDRD untuk diverifikasi. Jika memenuhi syarat, maka diskon atau pembebasan langsung diproses.
Untuk memudahkan warga, sebagian pengajuan kini sudah bisa dilakukan secara daring. Namun, layanan langsung di kantor tetap tersedia bagi yang ingin datang langsung.
“Kami ingin bantu warga agar lebih mudah punya rumah, terutama bagi yang penghasilannya terbatas. Ini bagian dari dukungan Pemkot terhadap program perumahan rakyat,” ujarnya.
Idham menyebutkan bahwa jumlah warga yang memenuhi syarat MBR di Balikpapan memang tidak terlalu banyak, mengingat keterbatasan rumah tipe 36 dan kondisi sosial ekonomi yang beragam.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan tetap berkomitmen untuk memperluas akses kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. ***