Ringankan Beban Warga, Pemkot Balikpapan Potong PBB Hingga 90%
Balikpapan

Diskon PBB Balikpapan Tembus 90%, Berlaku Mulai 21 Agustus 2025

  • Ringankan Beban Warga, Pemkot Balikpapan Potong PBB Hingga 90%
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kabar gembira bagi warga Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90% dari ketetapan pokok.

Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (21/8) dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan diskon besar ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” jelas Idham, Rabu (20/8/2025).

Tak hanya itu, Pemkot juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia 24 jam, bisa diakses langsung ke kantor BPPDRD maupun secara online.

BACA JUGA:

APBD Perubahan 2025 Fokus Sekolah, Air Bersih, dan Banjir - ibukotakini.com

Ada pula mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku UMKM, serta masyarakat kurang mampu yang dapat mengajukan keringanan tambahan di luar stimulus umum.

“Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi yang nilai NJOP Bumi dan Bangunannya di bawah Rp100 juta, tidak dikenakan PBB,” terang Idham.

Menurutnya, sebagian wajib pajak bahkan sudah mengalami penurunan nilai PBB tahun ini. 

“Dengan tambahan stimulus hingga 90%, harapannya kebijakan ini benar-benar bisa mengurangi beban masyarakat,” tutup Idham. ***