
Diskukmperindag PPU Buka HAKI Gratis, UMKM Bisa Daftar Merek Produk
- Pengajuan tanpa kuota, selama memenuhi syarat
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini bisa mengurus pendaftaran merek produk melalui fasilitasi gratis dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU.
Program ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek produk yang dikembangkan.
Pemerintah daerah membantu proses pengurusan hingga pengajuan ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha, mengatakan fasilitasi tersebut terbuka bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek produk baru. Pengajuan dapat dilakukan melalui dinas tanpa dipungut biaya.
“Kalau ada pelaku UMKM yang membuat produk baru dan ingin mendaftarkan mereknya, kami bantu mengurus. Fasilitasi ini tidak dipungut biaya,” ungkap Samsul, Sabtu (10/10/2026).
Ia menegaskan, Diskukmperindag PPU tidak menetapkan kuota jumlah permohonan. Artinya, pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran merek selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Enggak kita batasi berapa kuota. Enggak ada batasan, berapa saja silakan diajukan, biar 10. Siap diajukan dan jika memang memenuhi syarat,” katanya.
BACA JUGA:
APBD PPU Terserap 61,60 Persen, Pembayaran Proyek Tunggu DBH Rp320 Miliar - ibukotakini.com
Samsul menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitasi HAKI perlu mengisi formulir pengajuan yang disediakan Diskukmperindag PPU.
Setelah itu, tim akan melakukan pengecekan terhadap calon penerima fasilitasi serta kelengkapan dokumen persyaratan.
“Permohonan yang memenuhi ketentuan selanjutnya diteruskan kepada BSPJI Samarinda untuk diproses,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar terlebih dahulu memastikan nama merek yang akan didaftarkan belum digunakan atau terdaftar atas nama pihak lain.
Hal ini penting karena kesamaan nama dengan merek yang sudah terdaftar dapat menghambat proses pendaftaran. Jika nama yang diajukan ternyata telah dimiliki pihak lain, pemohon perlu menyiapkan nama alternatif.
“Kadang-kadang kalau mengajukan brand baru untuk HKI itu ternyata yang lain sudah punya, jadi harus diganti,” jelasnya.
Karena itu, pelaku UMKM perlu mempertimbangkan nama merek secara matang sebelum mengajukan permohonan. Langkah tersebut dapat membantu mengurangi kendala dalam proses pendaftaran.
BACA JUGA:
BPBD PPU Terima Bantuan Penanggulangan Karhutla dari Bank Indonesia - ibukotakini.com
Batik Sekar Buen Pernah Difasilitasi
Samsul menyebut fasilitasi pengurusan hak kekayaan intelektual bagi UMKM di PPU dilaksanakan setiap tahun. Sejumlah pelaku usaha telah memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus merek produknya.
Salah satu produk yang pernah mendapatkan fasilitasi adalah batik Sekar Buen. Produk tersebut menjadi contoh pelaku usaha lokal yang telah mengurus pendaftaran merek melalui bantuan pemerintah daerah.
“Setiap tahun itu ada saja yang diurus. Yang terakhir kami bantu urus itu punyanya Sekar Buen, batik. Itu kita urus dan dia memang orangnya sangat aktif mengurus,” tutupnya. (ADV)
