Diskusi Produk Hukum Kemudahan Berusaha, Balikpapan Terima Kunker DPRD Padang
- IBUKOTAKINI.COM – Diskusi mengenai penyederhanaan aturan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwakot). Pemerintah Kota Balikpapan me
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Diskusi mengenai penyederhanaan aturan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwakot). Pemerintah Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Padang, pada Kamis 9 Juni 2022.
Kunjungan kerja DPRD Kota Padang diterima Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Balikpapan Doortje Marpaung di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Balikpapan.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Padang dipimpin oleh Sekretaris Komisi I Budi S, anggota Salisma, Muzni Zen, Dasman dan Lauwwira. Kunker juga diterima sejumlah Kepala Dinas dari Organisasi Perangkat Daerah. Di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Budi Liliono, perwakilan Dinas Perdagangan, bagian hukum dan lainnya.
Doortje menyampaikan kunjungan kali ini berdiskusi mengenai penyederhanaan aturan hukum berupa Perda atau Perwakot termasuk SOP untuk kemudahan berusaha di Balikpapan.
“Yang tujuannya untuk menghasilkan produk hukum dalam memberikan kemudahan berusaha. Dan mengingin pendapatan asli daerahnya meningkat,” katanya saat menerima kunker Komisi I DPRD Padang.
Dalam kesempatan ini, pihaknya memaparkan tentang Kota Balikpapan. Yang letaknya sangat strategis dengan fasilitas pendukungnya. Seperti Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Pelabuhan Semayang.
- https://ibukotakini.com/read/permudah-operasional-pertamina-resmikan-spbp-polda-kaltim
- https://ibukotakini.com/read/adanya-alokasi-anggaran-bukti-komitmen-kaltim-terhadap-lingkungan
- https://ibukotakini.com/read/desain-ikn-diharapkan-tak-timbulkan-kesenjangan-sosial
“Balikpapan juga sebagai kota MICE (Meeting, Incentive, Convention & Exhibition). Dan ini salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya yang relatif tinggi,” terangnya mewakili walikota.
Secara topografi Balikpapan juga tidak jauh berbeda dengan Kota Padang. Yaitu 85 persen berbukit-bukit dan Pemerintah Kota Balikpapan komitmen untuk tidak melakukan aktivitas tambang.
Di tempat yang sama Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi mengatakan bahwa tujuan datang ke Balikpapan ingin studi mengenai penyederhanaan hukum berupa perda dan perwako termasuk SOP kemudahan berusaha.
“Kami di Padang juga menemui kendala terkait omnibuslaw penggabungan aturan menjadi satu aturan dan lainnya. Sehingga kami juga harus menyusun perubahan perda agar lebih selaras,” ujarnya.
Ia pun menyebut untuk melindungi usaha atau warung kecil tidak mengizinkan ritel modern Alfa Mart ataupun Indomaret hadir di Kota Padang.
“Jadi kami melindungi usaha usaha kecil,” tandasnya.
Diskusi mengenai penyederhanaan hukum pun berlangsung interaktif khususnya dalam hal keberlangsungan usaha. Kunjungan kerja ditutup dengan pemberian cinderamata dari Balikpapan dan Kota Padang.