
Disnaker Balikpapan Bakal Buka Posko Aduan THR
- Posko akan mulai beroperasi sekitar tujuh hari sebelum hari Hari Raya Idul Fitri 2026
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan memastikan hak para pekerja di kota Beriman terpenuhi dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar menjelaskan pembukaan posko pengaduan merupakan agenda yang rutin dilakukan setiap menjelang hari raya keagamaan.
Posko akan mulai beroperasi sekitar tujuh hari sebelum hari Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya membayarkan THR tepat waktu kepada pekerja.
"Posko pengaduan sudah menjadi agenda rutin setiap menjelang hari raya keagamaan. Posko disiapkan sekitar tujuh hari sebelum hari H sesuai aturan pembayaran THR bagi pegawai non-pemerintah. Harapan kami tidak ada aduan, karena (THR) ini juga memberi kebahagiaan bagi pekerja," terang Adamin saat dijumpai ibukotakini.com di ruang kerjanya, pada Selasa (24/2/2026).
Ia menyebut, Disnaker membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:
Buka Safari Ramadan, Wali Kota Umumkan Sertifikat Halal RPU - ibukotakini.com
Laporan dapat disampaikan langsung ke posko di kantor Disnaker maupun melalui hotline yang tersedia melalui media sosial resmi Disnaker Balikpapan.
Pada 2025 lalu, Disnaker mencatat terdapat tujuh aduan terkait pembayaran THR. Seluruh laporan tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dan komunikasi antara pekerja dan perusahaan.
Secara regulasi, terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja maupun yang terlambat membayarkan THR.
Kendati demikian, Disnaker mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian persoalan.
Selama ini, mekanisme pemanggilan dan dialog dinilai efektif untuk mendorong perusahaan tetap menunaikan kewajibannya.
BACA JUGA:
Pembukaan Safari Ramadan, Pemkot Serap Aspirasi Warga - ibukotakini.com
"Secara umum ada sanksinya, terlambat memberikan THR itu ada denda 5 persen per hari. Kalau sama sekali tidak membayarkan, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan,” tandasnya.
Selain itu, Disnaker memberikan teguran, bahkan sanksi terberat bisa berkaitan dengan perizinan.
“Namun, sejauh ini biasanya tidak sampai ke tahap tersebut. Selama ini, cukup dengan pemanggilan dan komunikasi, kami melihat apa permasalahannya," imbuh Adamin.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau perusahaan agar tidak menunda pembayaran hingga batas maksimal.
"Kami mengimbau agar bisa lebih awal dilakukan pembayaran THR, jadi teman-teman pekerja bisa mendapatkan dan membelanjakannya untuk kebutuhan sehari-hari menjelang Lebaran," pungkas Adamin. (Adv/Diskominfo Balikpapan)
