Disnaker Balikpapan Buka Posko Aduan THR
- BALIKPAPAN - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dilakukan Perusahaan saat menjelang Hari Raya Idulfitri.Dinas Ketenagakerjaa
Balikpapan
BALIKPAPAN - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dilakukan Perusahaan saat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 841.4/0516/ Disnaker pada tanggal 26 Maret 2024.
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Balikpapan, yang mana isi mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Kita telah mengimbau perusahaan di Balikpapan untuk mentaati pembayaran THR," ucap Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah kepada media pada Kamis 4 April 2024.
Ani mengatakan surat edaran yang disampaikan tidak tertulis pemberian THR boleh dicicil seperti yang dilakukan saat masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran ini menyesuaikan peraturan dari pemerintah pusat, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan. Serta, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
BACA JUGA:
- Cuti Bersama, ASN Balikpapan Dilarang Cuti Tahunan, Kecuali Darurat - Ibukotakini
- Mahyudin 'Deklarasi' Pilgub Kaltim 2024 - Ibukotakini
Pihaknya meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pemberian THR sebagai bahan monitoring dan evaluasi kedepannya. Laporan tersebut disampaikan melalui alamat email halohidisnaker@gmail.com, paling lambat pada 4 April 2024 pukul 12.00 WITA.
Diharapkan, setiap perusahaan di Kota Balikpapan bisa mematuhi surat edaran yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga telah membuka posko aduan THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Posko dibuka secara tatap muka dan daring pada tanggal 1-19 April 2024. Untuk posko tatap muka berlangsung selama hari kerja di Kantor Disnaker Lantai 4 Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.
Kemudian, untuk layanan daring bisa melalui nomor WhatsApp 08115925212. "Pekerja yang memiliki pertanyaan seputar pembayaran THR Keagamaan bisa berkonsultasi dengan kami. Selama hari libur layanan hanya melalui layanan online,” ujarnya.
Apabila ditemukan kasus yang tidak bisa diselesaikan oleh Disnaker akan disampaikan ke tingkat Kaltim. Seperti yang terjadi pada posko aduan THR tahun lalu.
“Ada kasus yang tidak bisa kami selesaikan dan harus ke pengawas karena perusahaan tidak mampu bayar,” tutupnya. ***