938 Aduan THR Diterima Kementerian Ketenagakerjaan, Salah Satunya di Kaltim
Kabar Ibu Kota

Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR untuk Pekerja

  • IBUKOTAKINI.COM - Untuk memastikan pekerja mendapatkan hak (Tunjangan Hari Raya), Pemerintah Kota Balikpapan melalui dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka p
Kabar Ibu Kota
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Untuk memastikan pekerja mendapatkan hak (Tunjangan Hari Raya), Pemerintah Kota Balikpapan melalui dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan THR.

Selain itu, perusahaan yang berada di lingkup kerja Kota Balikpapan juga berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerjanya paling lambat 28 April 2023.

“Ada posko pengaduan THR, sekarang sudah mulai jalan. Ada di Kantor Disnaker Kota Balikpapan Lantai 4 Bidang HI dan Kesja,” terang Ani Mufaidah, Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA:

Posko pengaduan ini sudah berjalan sejak Senin (10/4/2023) lalu dan akan beroperasi hingga 28 April 2023 mendatang.

Masyarakat yang juga pekerja di dalam lingkup Kota Beriman dapat mengeluhkan berbagai macam laporan berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran THR di perusahaannya. Semisal, pembayaran tidak tepat waktu atau jumlah nominal THR yang tidak sesuai.

“Datang saja ke posko kalau ada masalah dengan THR. Atau bisa melalui pesan WhatsApp - Halo HI/Vina ke nomor 0811-5925-212/0821-4886-5859,” jelasnya.

Disnaker akan menjadi mediator untuk bisa menyelesaikan dan memberikan solusi terkait permasalahan yang terjadi, sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari pihaknya.

“Kami mediasi, dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak yang melapor. Kami dudukkan. Itu memang tugas kami,” katanya.

Ia menekankan, prosedur pelaporan memang diperlukan. Juga, disertai dengan bukti dan saksi yang menguatkan.

“Kalau ada yang melapor pasti akan difasilitasi,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, posko ini memang terus berjalan, bahkan pada Hari Raya Idul Fitri. Namun, pelayanan pengaduan hanya dapat direspons secara daring atau online melalui nomor WhatsApp yang telah diinformasikan.

“Tanggal 19-25 itu berjalan online. Memang ada petugas kami yang ditugaskan untuk standby,” imbuhnya.

Mekanisme selanjutnya, pihak perusahaan dan pihak yang melapor akan diberikan pembinaan berkaitan dengan permasalahan yang terjadi. Jika proses ini dinilai tidak efektif, baru lah kasus akan dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Kaltim.

“Diedukasi dan dibina. Kalau tidak bisa baru kami bawa ke pengawas, karena memang yang berhak menindak hanya pengawas,” pungkasnya. ###