
Disnaker Balikpapan tuntaskan 30 aduan THR
- Aduan aduan itu berasal dari tempat kerja di Kota Balikpapan maupun luar Kota Balikpapan.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Bantuan Hari Raya (BHR). Posko itu dibuka di gedung gabungan dinas tepatnya di lantai empat yang menjadi kantor dari Disnaker Pemerintah Kota Balikpapan.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian THR telah dikeluarkan, termasuk tentang pengaduan THR.
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 841.4/0456/DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat edaran dari Pemkot Balikpapan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Hingga saat ini, untuk pengaduan tatap muka resmi ditutup, namun layanan pengaduan via dalam jaringan (daring) masih dibuka hingga 31 Maret mendatang.
Hingga ditutupnya aduan luar jaringan (luring) itu, sedikitnya Disnaker Balikpapan mendapatkan sebanyak 37 aduan.
"Dari 37 aduan itu, 30 diantaranya telah diselesaikan," tutur Ani, Sabtu, 29 Maret 2025.
BACA JUGA:
Mudah dan Aman! Kirim THR Lebih Praktis Lewat BRImo - ibukotakini.com
Dia menyebut, aduan aduan itu berasal dari tempat kerja di Kota Balikpapan maupun luar Kota Balikpapan.
Artinya, menurut Ani masih ada 7 aduan yang belum terselesaikan, dalam hal ini kata dia 1 diantaranya sedang proses penyelesaian.
"Enam aduan lainnya diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan," imbuhnya.
Adapun aduan yang diteruskan ke pengawas merupakan kasus yang tidak dapat kami fasilitasi karena berbagai alasan," jelas Ani.
Ani menambahkan, selama libur Idul Fitri, konsultasi bisa dilakukan melalui layanan Halo HI.
Namun demikian, untuk fasilitasi penyelesaian, jika kami tidak bisa berkomunikasi dengan manajemen perusahaan, maka akan ditindaklanjuti setelah libur Lebaran.
Sementara itu, terkait BHR yang ditujukan kepada pengemudi ojek daring/online (ojol), Dispenda Balikpapan baru mendapatkan satu aduan.
"Aduan mereka hanya untuk konsultasi terkait BHR, dan langsung ditangani oleh manajemen perusahaan karena hanya memerlukan penjelasan teknis terkait perhitungan BHR," jelasnya.
Di sisi lain, Ani juga menerangkan bahwa BHR itu berbeda dengan THR, begitupun dengan aturan yang ada. Dalam hal ini, setiap perusahaan penyedia aplikasi memiliki kebijakan masing-masing. ***