
Disnaker Kutim Ungkap Hambatan Pengawasan Regulasi Ketenagakerjaan
- Baru 100 Perusahaan Merespons Pendataan
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur mengakui pengawasan terhadap penerapan regulasi ketenagakerjaan di ribuan perusahaan masih terkendala efisiensi anggaran.
Akibatnya, pemantauan langsung ke seluruh perusahaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengatakan keterbatasan anggaran berdampak pada pengawasan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang rasio tenaga kerja lokal dan nonlokal.
“Dari ribuan perusahaan yang ada di Kutai Timur, kami belum bisa menjangkau semuanya karena adanya efisiensi anggaran. Kami juga sudah mengirimkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan, namun yang memberikan tanggapan baru sekitar seratus perusahaan,” ujar Sulisman dalam pernyataan resmi dikutip dari Prokutim, Kamis (6/8/2026).
Baru 100 Perusahaan Merespons Pendataan
Minimnya respons perusahaan membuat Distransnaker belum memiliki data yang cukup untuk menghitung tingkat kepatuhan terhadap kebijakan rasio tenaga kerja lokal 80:20, yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan melalui berbagai pendekatan non-lapangan, seperti surat edaran, rapat koordinasi, serta sosialisasi kepada perusahaan yang berhasil dijangkau.
Sektor Perkebunan Masih Didominasi Pekerja Luar Daerah
Berdasarkan hasil kunjungan yang telah dilakukan sebelumnya, Distransnaker menemukan sektor perkebunan kelapa sawit masih didominasi tenaga kerja dari luar daerah.
Menurut Sulisman, kondisi tersebut dipengaruhi rendahnya minat masyarakat lokal untuk bekerja di pekerjaan lapangan pada sektor perkebunan.
“Banyak masyarakat lokal lebih memilih bekerja di sektor lain, terutama pertambangan, sehingga kebutuhan tenaga kerja di perkebunan masih banyak diisi pekerja dari luar daerah,” jelasnya.
Rekrutmen Tambang Melambat akibat RKAB
Di sisi lain, sektor pertambangan yang selama ini menjadi tujuan utama pencari kerja lokal juga sedang mengalami perlambatan.
Penurunan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada sejumlah perusahaan membuat pembukaan lowongan kerja baru belum berlangsung signifikan.
Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya peluang kerja bagi tenaga kerja lokal dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk menghadapi situasi tersebut, Distransnaker Kutim terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
“Karena itu kami terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan di BLK agar tenaga kerja lokal semakin siap memenuhi kebutuhan industri ketika peluang kerja kembali terbuka,” tutup Sulisman.***
