Disperindag Kukar Akan Bentuk UPTD Pasar
- Tujuan pembentukan UPTD adalah sebagai pengoptimalan dalam pengelolaan pasar itu sendiri. Sementara saat ini pengelolaan pasar melalui Unit Pelayanan Pasar (UPP).
Kutai Kartanegara
KUTAI KARTANEGARA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar akan membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) pasar. Hal itu telah diusulkan ke bagian hukum Pemkab Kukar.
Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fhatullah menjelaskan, dari usulan tersebut ada 4 pasar di Kukar yang disetujui untuk dibentuk UPTD. Sementara pada usulan sebelumnya ada 6 pasar yang rencananya akan dibentuk UPTD.
"Yang disetujui untuk dibentuk UPTD ada 4 pasar diantaranya pasar Tangga Arung, Mangkurawang, Loa Kulu, dan Samboja," kata Sayid Fhatullah pada Sabtu 20 April 2024.
Sedangkan yang tidak disetujui yaitu pasar Anggana dan satu diantaranya pasar Samboja. Tujuan pembentukan UPTD tersebut ialah, sebagai pengoptimalan dalam pengelolaan pasar itu sendiri. Sementara saat ini pengelolaan pasar melalui Unit Pelayanan Pasar (UPP).
"Kalau dikelola UPP ruang lingkupnya kecil, apabila dikelola UPTD ruang lingkupnya luas hingga terstruktur termasuk keanggotaannya," ucapnya.
BACA JUGA:
- Kejar Target Kota Layak Anak, DP3A Kukar Ajak Stake Holder Sinergi - ibukotakini.com
- Peserta Pelatihan Diharapkan Terserap Dunia Kerja - ibukotakini.com
Ia menyebutkan, Kukar memiliki 22 pasar inti namun yang dinilai berpotensi untuk dibentuk UPTD yaitu 4 pasar tersebut. Pengelolaan pasar dalam bentuk UPTD dikelola semi modern, dengan menyediakan fasilitas umum yang memadai dan layak.
Sehingga para pengunjung pasar tersebut merasa nyaman saat berbelanja maupun melakukan transaksi jual-beli barang dagangannya.
Harapannya, melalui pembentuk UPTD pasar tersebut dapat memikat daya tarik pengunjung lebih tinggi untuk berbelanja. Dengan tingginya suatu permintaan maka dipastikan terwujudnya masyarakat sejahtera, khususnya bagi pedagang.
"Kami berharap upaya ini dapat memikat pengunjung untuk memasuki pasar tersebut," pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO-KUKAR)