Disperkim dan Kantor Pertanahan Balikpapan Tanda Tangani Kerja Sama tentang PSU
- IBUKOTAKINI.COM – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan Kota Balik
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Sertipikasi Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Perolehan dari Pihak Ketiga untuk Prasarana Sarana dan Utilitas Umum.
Penandatanganan dilakukan Kepala Disperkim, Arfiansyah dan Kepala kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Herman Hidayat, di Ballroom Platinum Hotel Balikpapan, pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Penandatanganan disaksikan oleh sejumlah pengembang yang hadir dalam sosialisasi tata cara penyerahan PSU ke Pemerintah Kota Balikpapan.
Kepala Disperkim, Arfiansyah, mengungkapkan bahwa peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) tahun ini mengangkat tema “Kolaborasi Wujudkan Hunian Layak dan Terjangkau untuk Semua”. Tema tersebut memiliki makna sudah selayaknya bagi kita untuk berkecimpung langsung dan memiliki andil besar dalam sektor pengembangan perumahan.
Baca juga:
- Pakai AstraPay, Servis Motor di Ahass Dapat Cashback Rp 10.000 - ibukotakini.com
- 50 Persen TPS di Balikpapan Rusak - ibukotakini.com
- Mencegah ‘Kue Besar’ Jatuh ke Tangan yang Salah - ibukotakini.com
“PSU memiliki nilai penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan. Sekaligus menjadi tempat bagi masyarakat untuk bersosialisasi. Dengan diserahkannya PSU ke pemerintah daerah bisa menjadi nilai tambah bagi perumahan yang ada,” katanya ketika membacakan sambutan wali kota.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan adalah pemerintah tengah mengatasi kendala yang sering dihadapi dalam proses penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah. Dengan merevisi peraturan daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2013.
“Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengembang guna melakukan penyerahan PSU di tingkat daerah,” tandasnya.
Untuk itu, pemerintah kota mensosialisasikan tata cara penyerahan PSU. Di mana yang menjadi materi adalah Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 5 tahun 2013 dan Perwali Nomor 22 Tahun 2014. ###