
Ditemukan Tunggakan Pajak Rumah Makan Rp 3,1 Miliar
- Tunggakan merupakan akumulasi kewajiban pajak dari 2020 hingga 2024
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Komisi II DPRD Kota Balikpapan mencatat masih adanya tunggakan pajak daerah bernilai miliaran rupiah dari salah satu usaha rumah makan yang beroperasi di wilayah Balikpapan. Hingga akhir Januari 2026, sisa kewajiban pajak yang belum diselesaikan tercatat sekitar Rp 3,1 miliar, di luar denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengecekan lapangan serta pencocokan data perpajakan terhadap sejumlah pelaku usaha di sektor restoran dan hiburan. Dari hasil evaluasi tersebut, DPRD menemukan masih ada wajib pajak yang belum menuntaskan kewajiban pajak daerahnya.
“Dari hasil pengecekan, terdapat satu rumah makan yang masih memiliki sisa tunggakan pajak dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar. Saat ini masih dalam proses penanganan,” kata Adi saat sidak ke sejumlah restoran, baru-baru ini.
Adi menjelaskan, kewajiban pajak rumah makan tersebut merupakan akumulasi sejak 2020. Pada tahun itu, total kewajiban pajak tercatat lebih dari Rp 13 miliar.
“Sebagian kewajiban telah dibayarkan, namun hingga kini masih menyisakan tunggakan sekitar Rp 3,1 miliar,” tandasnya.
BACA JUGA:
DPRD Berharap RDMP Jadi Peluang Ekonomi Balikpapan - ibukotakini.com
Dalam pengecekan lapangan yang dilakukan bersama instansi terkait, DPRD belum dapat bertemu langsung dengan pemilik usaha. Kondisi tersebut membuat belum ada kepastian terkait jadwal pelunasan sisa tunggakan pajak.
“Pada saat pengecekan, kami tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha. Pihak di lokasi juga belum dapat memastikan waktu penyelesaian tunggakan,” ujarnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menambahkan bahwa berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, nilai tunggakan pajak rumah makan tersebut sebelumnya tercatat lebih dari Rp 6 miliar.
“Sekitar Rp 3 miliar telah dibayarkan, sementara sisanya masih tertunggak dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pengendalian dan Operasional BPPDRD Balikpapan, Romy Rahmatullah, membenarkan adanya sisa tunggakan pajak tersebut.
“Tunggakan merupakan akumulasi kewajiban pajak dari 2020 hingga 2024 dan kini telah masuk dalam proses penagihan sesuai mekanisme yang berlaku,” sebutnya. ***
