Petugas pajak melakukan monitoring kepatuhan wajib pajak.
Balikpapan

DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak

  • Tunggakan Tembus Rp710 Miliar
Balikpapan
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak.

Melalui sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, DJP melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.

Aksi penegakan hukum itu dilakukan pada 29 April 2026 dengan total 322 surat permintaan blokir yang diajukan kepada lembaga jasa keuangan sektor perbankan.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 142 Wajib Pajak (WP) dan 180 Penanggung Pajak (PP) dengan total tunggakan mencapai Rp710.040.556.092 atau lebih dari Rp710 miliar.

BACA JUGA: 

305 Ribu SPT Tercatat, Sinyal Kepatuhan Meningkat

Pemblokiran dilakukan dengan mengajukan permintaan resmi kepada 18 kantor pusat dan kantor daerah lembaga jasa keuangan (LJK) perbankan.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Paryan menegaskan langkah ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif.

“Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” ujar Paryan.

Menurutnya, sebelum dilakukan pemblokiran rekening, DJP telah lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan edukasi kepada para penunggak pajak. 

BACA JUGA:

Pajak Hotel dan Restoran Dipacu Demi Tingkatkan PAD Balikpapan

Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak, maka dilakukan langkah hukum berupa pemblokiran rekening.

DJP Kaltimtara Kejar Penerimaan Negara 2026

Kanwil DJP Kaltimtara menyebut langkah blokir serentak ini menjadi bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.

Sebelum rekening diblokir, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah menjalankan serangkaian tindakan penagihan aktif, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa kepada para penanggung pajak.

Namun, hingga tahapan tersebut dilakukan, para penunggak pajak masih belum melunasi kewajibannya.

BACA JUGA: 

Monitoring PBB, Pemkot Balikpapan Luncurkan Aplikasi Sapa Warga

DJP memiliki kewenangan meminta bank melakukan pemblokiran rekening nasabah sebagai langkah awal sebelum tindakan penyitaan dilakukan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sementara tata cara pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Penegakan Hukum Dinilai Bentuk Keadilan bagi Wajib Pajak Patuh

Paryan menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.

Menurutnya, langkah tegas terhadap penunggak pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya.

“Penegakan hukum diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Kanwil DJP Kaltimtara berharap langkah pemblokiran rekening ini dapat mendorong para wajib pajak untuk lebih kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang.***