logo
DKP PPU Perketat Pengawasan Harga Gabah, Pastikan Petani Tidak Dirugikan
Penajam

DKP PPU Perketat Pengawasan Harga Gabah, Pastikan Petani Tidak Dirugikan

  • Pengawasan ini bertujuan melindungi petani dari praktik harga yang merugikan, terutama menjelang panen raya.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pengawasan terhadap harga gabah dan beras di tingkat petani semakin diperketat. Langkah ini menyusul keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) melalui Surat Keputusan (SK) Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku sejak 15 Januari 2025.

Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan DKP PPU, Iswan Padda, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan harga pembelian gabah dan beras agar tidak ada pihak yang membeli di bawah harga yang telah ditetapkan. Pengawasan ini bertujuan melindungi petani dari praktik harga yang merugikan, terutama menjelang panen raya.

“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan harga pembelian gabah dan beras ini, terutama untuk melindungi petani agar tidak dirugikan, khususnya saat memasuki panen raya,” kata Iswan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Berdasarkan keputusan terbaru Bapanas, harga gabah kering panen yang diserap oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) kini ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram (Kg), naik dari sebelumnya Rp6.000 per Kg. Sementara itu, harga gabah kering panen di penggilingan kini mencapai Rp6.700 per Kg, dan gabah kering giling di penggilingan meningkat menjadi Rp8.000 per Kg.

BACA JUGA:

Pemkab PPU Tegaskan Penyaluran Cadangan Pangan 60 Ton Beras Hanya Sesuai Prosedur - ibukotakini.com

Selain itu, harga gabah kering giling yang diserap oleh Bulog juga mengalami kenaikan menjadi Rp8.200 per Kg, sementara harga beras yang diserap Bulog naik menjadi Rp12.000 per Kg dari sebelumnya Rp11.000 per Kg.

Menurut Iswan, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan agar harga di lapangan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Langkah ini sangat penting agar petani mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan pemerintah, terutama di tengah fluktuasi harga yang sering terjadi,” imbuhnya.

DKP PPU juga mengimbau petani dan pelaku usaha penggilingan padi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. 

“Apabila masyarakat yang menemukan praktik pembelian di bawah harga yang ditetapkan pemerintah diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar ditindaklanjuti,” tutupnya. ***