
DKUMKMP Balikpapan Berikan Pendampingan Penerbitan HKI Bagi Pelaku UMKM
- BALIKPAPAN - Pentingnya para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memperhatikan aspek legalitas dan regulasi selain dari aspek b
UMKM
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pentingnya para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memperhatikan aspek legalitas dan regulasi selain dari aspek bisnis. Salah satunya dengan mendaftarkan UMKM agar mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan memberikan pendampingan dalam pengurusan HKI, sehingga para pelaku UMKM mempunyai perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk baik merk, hak paten, hak cipta dan desain industri.
"Yang berhubungan dengan Hak Cipta, Merk, Paten, itu tiga hal yang erat sama UMKM," jelas Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, saat ditemui pada Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal di Kota Balikpapan, pada Rabu 7 November 2023.
Pengurusan HKI itu dapat dilakukan secara online dan secara langsung melalui DMUMKMP.
"Silahkan mengajukan proses pengajuan register merk hak cipta atau paten melalui dinas," terangnya.
Nantinya Dinas akan menerbitkan surat keterangan sebagai pengajuan untuk Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami mengeluarkan berupa surat keterangan tapi yang menentukan dari Kementerian Hukum dan Ham dengan sistemnya," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Ciptakan SDM Berdaya Saing, Pelaku UMKM Dapat Pelatihan Manajemen Usaha - ibukotakini.com
- Pentingnya Sertifikasi Halal, DKUMKMP Balikpapan Sosialisasi ke Pelaku IKM - ibukotakini.com
- Begini Tanggapan, Pemenang Lomba Motif Batik Khas Kota Balikpapan - ibukotakini.com
Diketahui bahwa HKI itu merupakan produk layanan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI). Namun, hal ini DKUMKMP Kota Balikpapan berkolaborasi dengan Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mensosialisasikan dan memberikan pendampingan dalam penerbitan HKI.
"Mereka punya program mengundang para pelaku usaha kita yang ada di Balikpapan. Jadi kita saling mengisi," ucapnya.
Meskipun dalam proses kepemilikan HKI membutuhkan waktu lama yakni sekitar 6 bulan sampai 1 tahun, karena sebelum diterbitkan HKI, Kemenkumham harus mengumumkan nama produk atau nama merk usaha tersebut.
"Kalau itu sama maka nanti akan dijawab secara tertulis kepada para pelaku usaha, bahwa tidak dapat dilanjutkan dan minta untuk diganti. Biasa nama pelaku usaha dulu sebelum masuk ke nama produk," papar Heru sapaan karibnya.
Proses penerbitan HKI memerlukan waktu yang panjang dikarenakan keaslian produk atau merk harus dilakukan secara internasional.
Banyak keuntungan yang diperoleh para pelaku usaha dengan memiliki HKI yakni perlindungan hukum kepada pencipta, antisipasi terhadap pelanggaran hak oleh pihak lain, memperluas cakupan pasar lokal termasuk ragam kompetisi untuk mengembangkan ide baru. ***