DKUMKMP Balikpapan Terbitkan 193 Sertifikat Halal Periode Triwulan I-2024
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kepada para pelaku usaha menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.
Balikpapan
BALIKPAPAN - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan telah menerbitkan 193 sertifikat halal bagi para pelaku usaha hingga bulan Mei 2024.
"Yang sedang berproses mungkin sekitar 100 lebih dan ini terus berjalan. Jadi setiap ada permintaan komunitas atau kelompok UMKM kita fasilitasi langsung di tempat, karena pelayanannya online," jelas Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, usai peresmian Cold Storage SIKT, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Heru mengatakan proses untuk bisa mengantongi sertifikat halal, para pelaku usaha kuliner pangan maupun lainnya harus menunggu selama satu hingga dua bulan, karena verifikasi data harus mengikuti antrian sesuai pendaftaran online.
"Mereka harus meng-upload data yang berhubungan dengan material, bukti pembelian dan kandungan didalamnya harus disebut semua. Bahkan, kalau diperlukan untuk diperiksa, maka diminta untuk mengirim," terangnya.
Jika melihat tahun 2023, DKUMKMP Balikpapan telah menerbitkan sertifikat halal di Kota Balikpapan sebanyak 1.316 sertifikat halal dari 1.500 permohonan, sehingga menjadikan Balikpapan tertinggi Se Kalimantan Timur (Kaltim) untuk penerbitan sertifikat halal.
BACA JUGA:
"Batas waktu hingga bulan Oktober 2024, tetapi kita tetap buka nanti. Walaupun batas waktu sudah ditetapkan untuk pelayanan tetap kita buka, sama dengan pelayanan sertifikat halal Unmul," katanya.
Untuk biaya penerbitan sertifikat halal ini, diberikan secara gratis oleh Pemerintah khusus bagi pelaku usaha mikro. Bagi pelaku usaha kecil dikenakan biaya sekitar Rp 500 hingga Rp 1 juta, karena dilihat dari kategori usaha seperti kosmetik, rumah potong hewan maupun pangan.
"Pelaku usaha mikro gratis, karena masih ada program sehati satu juta Se Balikpapan. Program ini berjalan satu tahun ini," sebutnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kepada para pelaku usaha menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.
Penerapan kebijakan tersebut bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen terutama atas daya saing produk di pasar global.
Para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan seperti memenuhi sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat dan kualitas kesehatan dari produk itu sendiri. ***