Ilustrasi: Hutan Mangrove di Margomulyo
Kabar Ibu Kota

DLH Akan Tata Hutan Kota RSS Damai

  • IBUKOTAKINI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mencatat jumlah hutan kota sebanyak 28 titik. Di mana 16 titik milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mencatat jumlah hutan kota sebanyak 28 titik. Di mana 16 titik milik Pemerintah Kota Balikpapan. Sedangkan sisanya punya swasta.

Rencananya Dinas Lingkungan Hidup akan menata kembali hutan kota yang ada di RSS Damai. Pasalnya, kawasan ini sempat terbengkalai, dan beberapa titik terlihat kumuh. Dan minim penerangan. 

“Tahun ini, hutan kota RSS Damai akan disusun ulang lagi. Kami akan menata dan membersihkan agar bisa dinikmati masyarakat Balikpapan,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sudirman Djayaleksana, Rabu (19/1/2022). 

Sebagai langkah awal, pihaknya akan membersihkan terlebih dahulu hutan kota tersebut agar terlihat lebih asri. Kemudian melakukan penataan ulang. 

“Lokasi hutan kota ini sebenarnya sangat bagus. Kalau dilihat, fasilitas bermain ada, jogging trek ada. Hanya saja memang kotor saja,” ujarnya kepada ibukotakini.com.

Menurut Sudirman, bahwa untuk mempercantik hutan kota beberapa tanaman juga akan kami tambah di lokasi tersebut. Selain itu fasilitas penunjang akan dipersiapkan. Adapun, luas area hutan kota ini sekitar 2 hektare. 

“Kami targetkan secepatnya sudah bisa dinikmati masyarakat,” tandas Sudirman.

Baca juga:

Selanjutnya, pihaknya akan menutup jalan tembus di area hutan kota ini. Penutupan bersifat permanen. Pasalnya di area itu pihaknya akan bekerja sama dengan UMKM. 

“Jadi, sepanjang jalan tersebut akan diisi para pedagang. Rencana, para pedagang yang menempati di area parkir RSS dipindahkan ke area itu. Lahan parkir itu akan diperuntukkan parkir,” tuturnya.

Ia pun berharap, area ini akan menjadi rekreasi baru bagi masyarakat Balikpapan. “Sehingga punya area terbuka atau fasilitas publik yang bisa dinikmati masyarakat,” tutup Sudirman. 

Sebagai informasi, tahun 2022 kini tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup bertambah. Yaitu mengurus taman, pemakaman dan pembibitan. Di mana sebelumnya tugas tersebut menjadi tugas Dinas Pemukiman dan Pertamanan.