Upaya berbagai kelompok masyarakat melestarikan mangrove tidak didukung sebagian pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan mangrove. Pemkot Balikpapan menghentikan izin sebuah perusahaan yang membuka lahan di kawasan DAS Wain.
Kabar Ibu Kota

DLH Balikpapan Menghentikan Pembukaan Lahan Mangrove

  •  IBUKOTAKINI.COM – Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menghentikan kegiatan pembukaan lahan mangrove yang dilakukan sebuah perusahaan di Daerah Aliran
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menghentikan kegiatan pembukaan lahan mangrove yang dilakukan sebuah perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Wain.  

Penghentian kegiatan dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat sebulan lalu. Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengaku telah melakukan verifikasi atas laporan masyarakat.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan bagian gakkum (penegakan hukum) KLHK Samarinda," ujar Sudirman. Menurut Sudirman, KLHK juga tengan melakukan penyelidikan atas laporan ada perusakan mangrove seluas 20 hektare.

Berdasarkan hasil verifikasi di lokasi, DLH menemukan kegiatan pembukaan lahan mangrove dilakukan PT Edika Agung Mandiri. Terkait temuan itu, DLH mengaku telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk klarifikasi.

"Tapi mereka tidak mau datang. Akhirnya petugas kami perintahkan memasang peringatan larangan berbagai aktivitas disana, kami DLH juga sudah menyurati OPD lain untuk menghentikan seluruh proses perizinan yang akan dilakukan PT Edika Agung Mandiri sampai yang bersangkutan mau diajak komunikasi dan bertemu membahas perusakan mangrove tersebut,” jelasnya.

Baca juga: 

“Dan sampai hari ini (kemarin) dari PT Edika belum ada niat baik untuk panggilan itu, tapi kita sudah stop kegiatan dan ada plang larangan di sana,” imbuh Sudirman.

Lebih jauh DLH Kota Ballikpapan juga telah menyampaikan surat nomor 503/0719/DLH tanggal 29 Juni 2022 perihal penghentian sementara proses perizinan PT Edika Agung Mandiri kepada Dwi Cahya Sudrajat selaku kuasa PT Edika Agung Mandiri.

Berdasarkan izin prinsip yang diterbitkan DPMPTSP, PT Edika Agung Mandiri berencana membangun balai latihan kerja.

Namun saat diverifikasi lapangan oleh DLH, pembukaan lahan yang dilakukan sebagian memasuki kawasan mangrove.

“Harusnya perizinannya dilengkapi seperti izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) tergantung luasan lahan yang akan digunakan,” jelas Sudirman.

Di dalam RTRW Kota Balikpapan dari 2012 sekarang 2021 Rencana Detail Tata Ruang Balikpapan (RDTR) memang digunakan untuk industri, kalau PT Edika ini ada sebagian lahan mangrove yang kena imbasnya.

Koordinator Koalisi Peduli Teluk Balikpapan Husein Suwarno mengatakan, pihak DLH telah melaksanakan pengawasan dalam rangka verifikasi pengaduan lingkungan hidup kegiatan perusakan mangrove di Jalan Pendekat Pulau Balang (DAS Wain) kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat bersama perangkat daerah pada 21 April 2022, 10 Mei 2022 dan 15 Juni 2022.

“Hasil pengawasan dimaksud bahwa kegiatan penebangan mangrove di DAS Wain dilakukan oleh PT Edika Agung Mandiri dan tidak memiliki perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan,” ujar Husen.

Dimana informasinya DLH kota Balikpapan telah melaksanakan pemasangan papan penghentian kegiatan pada tanggal 21 Juni 2022 di lokasi PT Edika Agung Mandiri dengan rincian Lokasi 1 dengan posisi kordinat S:01°10’16,2″; E:116°49’39,4 dan  Lokasi 2 dengan posisi kordinat S:01°10’23,3″; E:116°49’36,5″.

Penanganan kasus tersebut dilimpahkan DLH Provinsi Kaltim kepada DLH Kota Balikpapan melalui surat no 660.2/1024/BIV.1/DLH/2022 Tanggal 28 April 2022 perihal pelimpahan penanaman pengaduan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, yang mana pada 18 Juli 2022 koalisi diundang rapat di kantor DLH Kota Balikpapan untuk penyampaian tindak lanjut penanganan pengaduan.

Sejauh ini belum ada penjelasan dari perusahaan terkait kebijakan DLH Balikpapan menghentikan aktivitas pembukaan lahan. ###