
DLH Balikpapan Pastikan Efisiensi Tidak Berimbas Pengurangan Petugas
- Efisiensi anggaran dipastikan tidak akan berdampak pada jumlah petugas kebersihan
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan memastikan kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tidak memberikan dampak hingga pengurangan petugas lapangan, baik petugas kebersihan maupun pertamanan.
Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayalesmana menyampaikan, Inpres tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 lebih diarahkan kepada perjalanan dinas.
"Jadi jelas efisiensi itu hanya berdampak ke perjalanan dinas, rapat-rapat, hingga konsumsi," jelas Sudirman, Rabu 26 Februari 2025.
Sudirman mengakui petugas kebersihan Kota Balikpapan masih kurang, maka bila efisiensi berimbas kepada pengurangan petugas tentunya memiliki dampak di estetika dan kebersihan kota.
BACA JUGA:
Untuk gambarannya, luas wilayah Kota Balikpapan, secara administratif, luas keseluruhan Kota Balikpapan yang tercantum dalam Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 yaitu 81.495 hektar.
"Itu terbagi menjadi dua, untuk luas daratan 50.330,57 hektar, sedangkan luas lautan 31.164,03 hektare," jelasnya.
Di kota seluas itu, memiliki penduduk yang cenderung bertambah setiap tahunnya, dimana Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) penduduk Balikpapan pada tahun 2024 mencapai 746.800 jiwa, sedangkan pada 2023 hanya mencapai 738.532 jiwa.
Sedangkan petugas lapangan DLH hanya berjumlah 1.490 orang, dengan rincian petugas pengangkut sampah di Balikpapan tercatat sekitar 500, serta petugas lapangan lainnya seperti tukang sapu hingga pertamanan berjumlah 990 orang.
"Tentunya ini masih kurang, dan bila efisiensi ini harus mengurangi mereka bisa berimbas ke lingkungan di Kota Balikpapan," ujar Dirman.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/pilkada-jadi-gambaran-kedewasaan-dalam-berdemokrasi
Dari pertumbuhan penduduk serta luasnya Kota Balikpapan, bahkan DLH Balikpapan menambah jam kerja khususnya untuk pengangkutan sampah yang semula hanya pukul 22.00 Wita-05.00 Wita.
"Kini juga ada untuk jadwal pagi pada pukul 05.00-13.00 Wita. Jadwal pagi itu adalah jadwal baru," jelas dia.
Sudirman mengungkapkan, penambahan jadwal baru pada pagi hari itu dilatarbelakangi sejumlah warga yang masih membuang sampah selain jam yang ditentukan yaitu malam hari.
Dikemukakannya, jadwal pembuangan sampah di Kota Balikpapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2022. Dalam perda itu, jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 Wita.
“Mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan biasanya di lakukan warga pendatang. Penambahan warga Balikpapan sebagai imbas pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)," katanya.
Oleh karena itu DLH Balikpapan juga memaksimalkan penggunaan mobil kecil keliling untuk mengangkut sampah di luar jam yang telah ditetapkan.
"Tugas DLH adalah mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Penampungan Akhir (TPA). Sedangkan sosialisasi dan penempatan TPS menjadi tanggung jawab Kelurahan, RT dan warga setempat, " tutupnya. ***