logo
DLH Balikpapan Serukan Aksi Kolektif Hadapi Darurat Sampah  Koordinasi DLHK
Balikpapan

DLH Balikpapan Serukan Aksi Kolektif Hadapi Darurat Sampah

  • Langkah konkret juga telah dilakukan DLH, di antaranya relokasi sekitar 60 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dari pinggir jalan protokol ke dalam kawasan permukiman.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi bersikap pasif dalam pengelolaan sampah. 

Seruan ini respons atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan bahwa Indonesia kini dalam kondisi darurat sampah, menyusul penutupan TPA di 206 kabupaten/kota karena masih menggunakan sistem open dumping.

“Indonesia sudah darurat sampah. Ada sekitar 206 kabupaten/kota yang TPA-nya ditutup karena masih open dumping. Seharusnya sekarang sudah menggunakan sistem sanitary landfill, seperti yang diterapkan di Balikpapan,” tegas Sudirman, Sabtu 12 April 2025.

Sudirman tidak menampik bahwa Balikpapan juga berpotensi mengalami krisis serupa jika tidak ada kepedulian kolektif. Karena itu, DLH menggencarkan kolaborasi dengan camat, lurah, hingga RT untuk membangkitkan partisipasi warga dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

“Masyarakat itu sebenarnya punya tanggung jawab penuh terhadap sampah yang mereka hasilkan. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Minimal, lakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Kalau itu dilakukan, insya Allah penanganan sampah akan jauh lebih baik,” tandasnya.

BACA JUGA:

PTMB Siap Gandeng PT Arsari Group, Balikpapan Bakal Dapat Suplai Air Baku - ibukotakini.com

DLH menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah terletak pada pemilahan dari rumah. Tanpa itu, sistem persampahan akan terus terbebani dan sulit mencapai efektivitas.

Langkah konkret juga telah dilakukan DLH, di antaranya relokasi sekitar 60 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dari pinggir jalan protokol ke dalam kawasan permukiman. Sudirman menyebut, kebijakan ini sudah berjalan selama hampir dua tahun demi menciptakan tata kelola sampah yang lebih baik.

“TPS yang berada di jalan protokol menjadi prioritas untuk dipindahkan ke dalam kawasan permukiman. Kami meminta RT setempat untuk mencari lokasi yang lebih sesuai agar pembuangan sampah lebih tertata,” jelasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.

Sudirman juga menggarisbawahi peluang ekonomi dari aktivitas pemilahan sampah, mulai dari pengomposan sampah organik hingga penjualan sampah plastik kepada pengepul. Selain berdampak lingkungan, upaya ini juga membuka potensi pemberdayaan ekonomi rumah tangga.

“Dengan memilah sampah, masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya dengan menjual sampah plastik kepada pengepul,” ungkapnya. (Adv)