DLH Balikpapan Sosialisasikan Retribusi Kebersihan
Balikpapan

DLH Balikpapan Sosialisasikan Retribusi Kebersihan

  • RT Jadi Garda Terdepan
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai menggencarkan Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan ke seluruh kelurahan. Hal ini upaya memperkuat ketertiban pengelolaan sampah dan meningkatkan kualitas layanan kebersihan kota. Kegiatan perdana digelar pada Senin (17/11/2025) di Kelurahan Teritip dan Lamaru.

Sosialisasi yang melibatkan para Ketua RT, Kasi Trantib, dan Kasi Pelayanan Publik ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, yang hadir sebagai narasumber utama bersama jajaran lurah dan Staf Retribusi DLH. 

Dalam pemaparannya, Mustamin mengatakan bahwa perubahan regulasi retribusi perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat wilayah. Kebijakan terbaru tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perubahan regulasi ini harus dipahami bersama agar pelaksanaannya berjalan tertib dan seragam di seluruh wilayah kota,” kata Mustamin.

DLH menjelaskan sejumlah poin penting, mulai dari transformasi sistem pembayaran retribusi, mekanisme dan waktu pembayaran, tata tertib pembuangan sampah, hingga sanksi bagi warga yang terlambat membayar. Penertiban ini dinilai penting untuk mendukung layanan kebersihan yang lebih efisien.

BACA JUGA:

DBH Turun Drastis, DPRD Balikpapan Buka Ulang Pembahasan APBD 2026 - ibukotakini.com

Mustamin menyebut peran Ketua RT menjadi kunci keberhasilan sosialisasi, sebab mereka merupakan pihak terdekat dengan warga dan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi.

“Retribusi ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi bersama untuk menghadirkan kota yang bersih, nyaman, dan sehat,” ujarnya.

Ia berharap pemahaman yang tepat di tingkat RT dapat mempercepat adaptasi masyarakat terhadap perubahan kebijakan, sekaligus meningkatkan budaya tertib sampah.

“Pendekatan bertahap ini diharapkan memberi ruang bagi setiap wilayah untuk memahami aturan baru secara utuh dan siap melaksanakannya,” tukasnya.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi DLH memperkuat sistem kebersihan kota melalui penguatan aturan, partisipasi warga, serta peningkatan disiplin dalam pengelolaan sampah. ***