DLH Balikpapan Targetkan Bongkar 30 TPS Pinggir Jalan Pada 2023
- IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengimplementasikan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 te
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengimplementasikan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan, dalam regulasi tersebut juga telah mengatur setiap kawasan memiliki tempat pengelolaan sampah sementara, baik permukiman dan perkantoran.
“Perumahan seperti Balikpapan Baru, Regency, Sepinggan Pratama, Grand City, Wika dan perkantoran,” ujar Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.
Ia mengatakan, kawasan permukiman yang dimaksud, termasuk kawasan permukiman existing atau rumah kampung dan permukiman yang dikembangkan oleh developer.
“UU itu mewajibkan TPS (tempat pembuangan sementara) ada di permukiman, bukan di tepi jalan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, DLH Balikpapan telah menjalankan program pembongkaran TPS yang berada di tepi jalan sejak awal tahun 2023. Sebab, penumpukan sampah yang ada akan mengganggu estetika kota.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/rth-akan-jadi-fokus-pembangunan-kota-balikpapan-dalam-rangka-menyambut-ikn
- https://ibukotakini.com/read/peringati-hut-ke-4-kilang-pertamina-balikpapan-tanam-400-pohon
- https://ibukotakini.com/read/menjaga-kebersihan-wali-kota-balikpapan-pentingnya-kolaborasi-dan-sinergi
“Kami coba evaluasi, ada sedikit hal yang perlu diperbaiki, kita akan menghapus TPS yang ada di pinggir jalan protokol karena sesungguhnya itu salah,” terangnya ketika ditemui di Kantor DLH Balikpapan, Kamis (18/5/2023).
“Meningkatkan yang kurang bagus menjadi bagus. Kalau di tepi jalan kan kota ini kelihatan jorok,” tambahnya lengkap.
Selain itu, kesadaran masyarakat membuang sampah juga dirasa telah menurun. Namun, ternyata hal itu dilakukan oleh masyarakat pendatang. Bukan warga Balikpapan.
“Banyaknya, warga pendatang karena proyek RDMP dan IKN (Ibu Kota Nusantara),” katanya.
Lebih lanjut, Sudirman mengaku, petugas DLH telah melakukan tugasnya untuk mengangkut sampah pada jam-jam yang juga telah ditetapkan.
“Pagi, siang, sore, masih ada yang membuang sampah tidak pada waktunya, yang telah diatur dalam Perda yakni, pukul 18.00-06.00 Wita,” jelasnya.
Menurut analisa yang telah dilakukan DLH, ada penduduk luar Balikpapan yang tidak mengetahui Perda tersebut. Oleh karenanya, pihaknya tengah mengkaji kegiatan sosialisasi agar masyarakat luar Balikpapan ini juga mengetahui aturan tersebut.
“Dengan adanya TPS pinggir jalan itu, juga kan memicu orang-orang untuk sambil berangkat kerja buang sampah, tetapi kalau TPS-nya di permukiman kan tidak begitu kebiasaannya nanti ,” imbuhnya.
DLH menargetkan, pada tahun 2023 ini, pengurangan jumlah TPS tepi jalan hingga 50 persen totalnya. Pihaknya telah menjalankan program tersebut sejak awal tahun.
“Sudah beberapa dibongkar dan ada lokasi lainnya yang akan kita bongkar,” cetusnya.
Terbanyak, wilayah Balikpapan Timur dan Utara menjadi sasaran pasti DLH Balikpapan. “30-an target awal kita, tetapi itu belum sampai 50 persen,” sebutnya.
Sudirman bersama jajaran DLH Balikpapan akan melakukan hal ini secara bertahap. Mulai sosialisasi sampai mengubah kebiasaan masyarakat.
“Kita bertahap, membongkar ini butuh sosialisasi juga ke masyarakat karena berkaitan dengan kebiasaan masyarakat. Sosialisasi kita nanti ke Lurah dan RT,” pungkasnya. ###