DLH Hentikan Aktivitas di Lokasi Kubangan Graha Indah
Balikpapan

DLH Hentikan Aktivitas di Lokasi Kubangan Graha Indah

  • Izin Lingkungan Jadi Perhatian
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengungkap temuan terbaru terkait tewasnya enam anak yang tenggelam di kubangan bekas galian di Jalan PDAM, RT 37, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Lokasi tersebut ternyata berada di area perluasan lahan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyebut pengembang kawasan, PT Sinar Mas Land, sebenarnya telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 seluas 224 hektare. Namun, pada Februari 2025, perusahaan menambah luasan lahan sekitar 25–30 hektare tanpa mengurus adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Tambahan luasan itu belum diproses izin adendum AMDAL-nya. Padahal setiap perubahan site plan wajib disertai adendum AMDAL. Lokasi tambahan itu kebetulan berada di area tempat keenam anak tenggelam,” ungkap Sudirman pada Sabtu, 22 November 2025.

DLH menemukan adanya aktivitas pengupasan dan penataan lahan di area perluasan tersebut, meski izin adendum AMDAL belum selesai. Pemerintah kemudian langsung menghentikan seluruh kegiatan di lokasi.

“Otomatis kita setop kegiatannya. Kita pasang plang pelanggaran agar tidak ada lagi pergerakan,” tegas Sudirman.

BACA JUGA:

Wali Kota Rahmad Mas’ud Minta Telusuri Tragedi Kubangan KM 8 - ibukotakini.com

Ia menjelaskan bahwa area di dekat Bendali Food Court bagian kiri sudah memiliki izin lengkap. Namun, perluasan baru itulah yang belum mendapatkan persetujuan lingkungan. DLH bahkan sudah memberikan peringatan sejak Maret 2025 agar kegiatan di lahan tambahan tersebut dihentikan sementara.

“Sudah kita ingatkan bulan Maret agar tidak ada pergerakan dulu. Namun saat dicek, masih ada aktivitas. Mereka sempat beralasan bahwa konsultan yang salah,” katanya.

DLH Balikpapan membuka opsi penjatuhan sanksi tegas apabila aktivitas di lokasi tetap berlanjut meski telah dipasang plang larangan.

“Kalau masih bergerak, kita bisa cabut izinnya. Itu nanti menjadi sanksi administratif yang ditandatangani oleh Wali Kota,” jelas Sudirman.

Saat ini DLH sedang memproses sanksi administratif bagi pengembang, termasuk kewajiban untuk segera melengkapi dokumen persetujuan lingkungan.

“Isi sanksi nantinya salah satunya adalah kewajiban melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Itu perintahnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan serta pihak yang paling bertanggung jawab dalam tragedi yang menelan enam korban jiwa tersebut. ***