Kepala DLH PPU, Safwana
Penajam

DLH PPU Kesulitan Temukan Lokasi TPS di Area Nenang

  • Peraturan pemerintah saat ini melarang pembangunan TPS di pinggir jalan, yang semakin mempersempit pilihan lokasi pembangunan.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tantangan dalam mencari lokasi yang tepat untuk membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di area Nenang, Kelurahan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. 

Kepala DLH PPU, Safwana, mengakui hingga saat ini pihaknya belum menemukan lokasi yang sesuai untuk keperluan tersebut.

"Yang pertama harus ada tanah yang bebas dan disetujui oleh masyarakat sekitar. Sampah kan bisa menimbulkan bau, jadi perlu persetujuan masyarakat untuk membangun TPS itu. Kami tidak bisa sembarangan membangun tanpa kesepakatan bersama," kata Safwana, pada Jumat 18 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa peraturan pemerintah saat ini melarang pembangunan TPS di pinggir jalan, yang semakin mempersempit pilihan lokasi pembangunan. 

"Kesulitan utama kami adalah mencari tempat yang tidak melanggar aturan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Membangun TPS di pinggir jalan sudah tidak diperbolehkan," jelasnya.

BACA JUGA:

DLH PPU telah berusaha mencari solusi dengan melakukan diskusi dan mediasi bersama pihak kelurahan serta warga setempat, namun hingga kini belum ada lokasi yang dianggap cocok untuk pembangunan TPS sementara tersebut. 

"Kami sudah berdiskusi dengan lurah dan masyarakat, tetapi memang belum menemukan tempat yang tepat untuk pembuangan sampah," tambah Safwana.

DLH PPU terus berupaya mencari alternatif lokasi yang tidak hanya memenuhi persyaratan teknis. “Hal ini juga perlu dukungan dari warga sekitar, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di area Nenang,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU)