
DLH Sosialisasikan Aturan Baru Retribusi Kebersihan
- Sosialisasi lanjutan akan berjalan secara bergilir
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Upaya penerapan regulasi retribusi pelayanan kebersihan di Kota Balikpapan memasuki tahap penting. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai melakukan penyamaan pemahaman di tingkat kelurahan yang kelak menjadi garda terdepan implementasi kebijakan di lapangan.
Dua kelurahan di wilayah timur kota menjadi lokasi awal penyampaian materi. Meski baru pada tahap perkenalan regulasi, respons perangkat kelurahan menjadi indikator awal kesiapan wilayah menghadapi perubahan sistem retribusi yang kini diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, mengatakan bahwa sosialisasi tidak hanya berfokus pada penjelasan aturan baru, melainkan memastikan seluruh perangkat kelurahan memahami peran masing-masing agar pelaksanaan berjalan seragam.
“Keberhasilan penerapan retribusi tidak bergantung pada satu instansi saja, tetapi pada ketepatan alur informasi dari tingkat kota hingga RT,” ungkapnya Sabtu, 22 November 2025.
Materi yang disampaikan mencakup penyesuaian sistem pembayaran, tata cara penagihan, batas waktu pembuangan sampah, hingga sanksi bagi warga yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
BACA JUGA:
PKK Balikpapan Borong 7 Juara Pertama Tingkat Kaltim 2025 - ibukotakini.com
Transformasi sistem pembayaran menjadi salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian, mengingat adanya perubahan kebiasaan warga dalam membayar retribusi di bawah regulasi baru.
Mustamin menyebut bahwa ketua RT menjadi titik kendali pelaksanaan retribusi di lapangan.
“Mereka berinteraksi langsung dengan warga, sehingga memahami aturan baru ini menjadi hal utama sebelum implementasi dilakukan,” katanya.
Ia menilai penting untuk menutup celah informasi sejak awal agar tidak menimbulkan kebingungan ketika sistem baru mulai diberlakukan.
“Karena itu, sosialisasi dilaksanakan secara bertahap ke seluruh kelurahan agar setiap wilayah dapat menyampaikan pertanyaan sesuai kondisi masing-masing,” tukasnya.
Menurutnya, kesiapan kelurahan bukan hanya memahami aturan, tetapi juga kemampuan menyampaikan kembali informasi kepada warga secara runtut dan konsisten.
“Penyampaian informasi yang sistematis diharapkan mampu mengurangi risiko salah persepsi dan potensi penolakan ketika kebijakan dijalankan penuh,” sebutnya.
Sosialisasi lanjutan akan berjalan secara bergilir hingga seluruh kelurahan mendapat pembekalan serupa. ***
