Dorong Koperasi Sehat, Pemkot Balikpapan Akan Berikan Reward
- IBUKOTAKINI.COM – Sebanyak 478 koperasi di Kota Balikpapan hingga kini tercatat aktif. Hal itu berdasarkan koperasi yang aktif menjalankan Rapat Anggota Tahunan
Bisnis
IBUKOTAKINI.COM – Sebanyak 478 koperasi di Kota Balikpapan hingga kini tercatat aktif. Hal itu berdasarkan koperasi yang aktif menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan terus mendorong koperasi yang aktif setiap tahunnya melaksanakan RAT.
“Salah satu program yang akan kita lakukan adalah melakukan penilaian kepada koperasi di Balikpapan. Nanti kita ambil koperasi yang kategorinya sehat, RAT lancar dan pembukuannya baik,” ujar Adwar Skenda Putra, Kepala DKUMKMP saat diwawancarai Ibukotakini.com, Selasa, 1 Maret 2022.
Adapun reward atau penghargaan yang diberikan dari hasil penilaian yakni pertama diberikan penghargaan terhadap koperasi tersebut, sekaligus juga reward dalam bentuk membawa studi ke daerah lain yang koperasinya lebih baik.
“Saat ini prosesnya masih dalam tahap penilaian oleh tim dari DKUMKMP Kota Balikpapan, total ada 100 koperasi yang dinilai,” ucap Edo.
Nantinya dari 100 koperasi ini akan diambil 10 koperasi untuk kemudian diseleksi lagi menjadi 3 koperasi terbaik. Adapun penilaian terhadap koperasi tersebut sudah berjalan selama dua tahun terakhir.
- https://ibukotakini.com/read/pertumbuhan-ekonomi-2022-diproyeksi-5-2-persen
- https://ibukotakini.com/read/harga-kelompok-makanan-turun-sebabkan-deflasi-februari-2022
- https://ibukotakini.com/read/sepanjang-2021-angka-usia-perkawinan-anak-menurun
“Kami sudah melakukan 2 tahun berturut-turut, jadi yang sudah pernah juara tidak dibawa lagi dan dilibatkan, sehingga setiap tahun koperasi lain atau baru yang dinilai,” imbuhnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memotivasi agar koperasi di Balikpapan secara rutin melaksanakan RAT.
Sebagai informasi, koperasi itu terdapat empat kategori yaitu koperasi karyawan, simpan pinjam, serba usaha termasuk koperasi pemuda. Sekarang pun hanya dengan 9 orang sudah bisa membentuk koperasi, prosesnya lebih mudah.
“Kalau dulu minimal ada 20 orang anggota koperasi yang sudah sepakat baru bisa membentuk koperasi,” tuturnya.
Edo menjelaskan, pihaknya tidak dapat menghapus koperasi yang tidak aktif, karena status koperasi sekarang berbadan hukum. Namun demikian bagi koperasi yang sudah di non aktifkan maka dinyatakan tidak terdata.
“Bagi warga yang ingin membuka koperasi, maka dapat mendaftar baru dan mengikuti persyaratan yang telah di tentukan seperti wajib sosialisasi ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, selanjutnya membuat akte notaris yang di rekomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM. Usai terdaftar dan mendapatkan akte notaris, lalu mendaftar ke Dinas KUMKMP untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK),” pungkasnya.