Dorong Legalitas Usaha, Diskop UKM PPU Gencar Sosialisasikan Penerbitan NIB
Ekbis

Dorong Legalitas Usaha, Diskop UKM PPU Gencar Sosialisasikan Penerbitan NIB

  • Sosialisasi dan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku UMKM tentang pentingnya NIB.
Ekbis
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus aktif mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk segera melakukan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKM Perindag PPU, Nurlianti, menegaskan pentingnya NIB bagi para pelaku usaha. NIB bukan hanya sebagai legalitas usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas dan program pemerintah yang menunjang kemajuan UMKM.

"Penerbitan NIB ini sangat penting untuk para pelaku UMKM. NIB ini menjadi bukti legalitas usaha yang diakui secara resmi. Dengan NIB, mereka lebih mudah mengakses berbagai program dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah," jelas Nurlianti pada Jumat 28 Juni 2024.

Lebih lanjut, Nurlianti memaparkan berbagai manfaat yang bisa diperoleh UMKM dengan memiliki NIB.

"NIB memberikan banyak manfaat, seperti kemudahan dalam mendapatkan izin usaha, akses terhadap pembiayaan perbankan, serta peluang untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," terangnya.

BACA JUGA:

Upaya mendorong penerbitan NIB di PPU dilakukan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis secara berkala.

"Kami rutin mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk menjelaskan pentingnya NIB dan memberikan panduan tentang cara pengurusannya. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku UMKM di PPU memahami manfaat NIB dan tahu bagaimana cara mengurusnya," terang Nurlianti.

Sosialisasi dan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku UMKM tentang pentingnya NIB.

"Kami harap dengan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, semakin banyak pelaku UMKM di PPU yang segera mengurus NIB," ujar Nurlianti.

Selain itu, Dinas KUKM Perindag PPU juga terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk mempermudah proses penerbitan NIB.

"Kami bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti perbankan, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas UMKM, untuk membantu para pelaku usaha dalam mengurus NIB," jelasnya. (Adv/Diskominfo PPU)