Dorong Perekonomian Pesisir Pantai, Pemprov Sosialisasi RZWP3K
- IBUKOTAKINI.COM – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dinilai dapat mengakomodir p
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dinilai dapat mengakomodir peruntukan pemanfaatan ruang laut. Serta dapat mendorong perekonomian pesisir pantai.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim Ali Aripe mengungkapkan Perda RZWP3K mengakomodir peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah, seperti pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa /perdagangan industri dan lainnya, serta untuk masyarakat umum sebesar 18,76 persen.
Selain itu, dialokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan, seperti perikanan budi daya, perikanan tangkap, pariwisata, maupun pemukiman 81 persen. “Sisanya untuk usaha besar seperti pertambangan, migas, bandara, dan lainnya,” tuturnya saat sosialisasi RZWP3K pada Rabu (23/6/2021).
Adapun target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah Provinsi Kaltim. Perda RZWP3K ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021-2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama lima tahun sekali.
“Potensi dan permasalahan pada RZWP3K memerlukan regulasi untuk pengaturan, pemanfaatan dan pengelolaannya, antara lain sektor pertambangan (migas dan mineral) kehutanan, kelautan dan perikanan, pariwisata dan jasa pembangunan laut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi. Upaya itu untuk menginformasikan Perda RZWP3K sebagai acuan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sampai 12 mil di wilayah Kaltim.
“Alokasi wilayah pesisir 81 persen lebih untuk kegiatan pariwisata, nelayan, maupun pembudidaya, dan sisanya 18 persen untuk pemerintah membangun pelabuhan, alur pelayaran dan lainnya," kata kembali menegaskan.
Sejauh ini, belum ada realisasi yang sudah diterima. Pasalnya pihaknya masih menunggu skema dan mekanisme dari pusat bagaimana. “Kalau yang mengajukan sudah ada beberapa. Cuma kami belum bisa mengeksekusinya,” tutupnya.