Heruressandy
UMKM

Dorong UMKM Miliki Sertifikasi Halal, Pemkot Balikpapan Siapkan 8 Pendamping

  • IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk memiliki sertifikat halal. Khususnya pada i
UMKM
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk memiliki sertifikat halal. Khususnya pada industri makanan dan minuman. Melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan, agar UMKM makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. Dinas terkait menyediakan tim untuk mendampingi UMKM dalam pembuatan sertifikat halal. 

Hal ini diterangkan Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy ketika ditanya awak media terkait sertifikat halal, pada Jumat, 29 September 2023. 

“Saat ini sudah ada 30 orang yang mendaftarkan. Rata-rata masuk kuliner. Karena yang mau sertifikasi halal makanan dan minuman,” ucapnya. 

Ia menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan sertifikat halal khusus UMKM gratis. Namun bagi menengah ke atas bayar sesuai dengan klasifikasinya. 

“Jadi kalau yang skala menengah ke atas bayar. Itu terlihat dari perizinan. Dan sebelum mengurus sertifikasi halal harus lengkap dari Nomor Izin Berusaha (NIB) dan lainnya khususnya produk dari PIRT harus ada,” tandasnya.

Lanjut Heru, pemerintah terus mendorong UMKM untuk melakukan pengurusan sertifikat halal. “Kami sosialisasikan dan setelah itu untuk mengurus sertifikasi halal dari tambahan produknya,” urainya. 

BACA JUGA:

Pihaknya juga sinergi dengan Kementerian Agama, karena dalam hal ini dinas membantu dalam percepatan pengurusan sertifikat halal.

“Dari dinas ada 8 orang pendamping dan Kementerian Agama ada tim lagi,” ujarnya. 

Sebagai informasi, sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.

Bahwa pada dasarnya suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria diantaranya meliputi komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. (*)