Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (PP2KA) DP3A Kukar, Marhaini
Kutai Kartanegara

DP3A Kukar Tekan Kasus Pelecehan Seksual Melalui Sosialisasi

  • Tahun ini kasus pelecehan seksual dari bulan Januari hingga bulan Maret tercata 30 kasus pelecahan seksual yang terjadi di Kabupaten Kutai kartanegara.
Kutai Kartanegara
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

KUTAI KARTANEGARA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar), terus berupaya menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak, yang semakin meninggi setiap tahunnya. 

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (PP2KA) DP3A Kukar, Marhaini mengungkapkan, keprihatinan atas lonjakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayahnya. 

Menurutnya, dari bulan Januari hingga Maret, telah tercatat 30 kasus pelecehan seksual terhadap anak, yang mengindikasikan perlunya tindakan preventif yang lebih serius.

“Tahun ini kasus pelecehan seksual dari bulan Januari hingga bulan Maret tercata 30 kasus pelecahan seksual yang terjadi di Kabupaten kita,” jelas Marhaini pada Selasa 23 April 2024.

Dia mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan sosialisasi yang akan ditujukan kepada masyarakat desa dan sekolah-sekolah Kabupaten Kukar. 

BACA JUGA:

Lanjutnya, tujuannya dari sosialisasi tersebut guna meningkatkan kesadaran akan bahaya pelecehan seksual dan mendorong tindakan preventif yang lebih efektif.

“Kasus kekerasan seksual itu terjadi didalam internal keluarga itu sendiri, baik itu paman, kakek dan paling parah saat ini ayah kandung ada yang menghamili anaknya sendiri,” tambahnya.

Oleh karena itu, sosialisasi akan fokus pada pemahaman batas-batas yang tidak boleh disentuh area tubuh dan pentingnya melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual kepada pihak berwajib.

“Ujung tombak sosiaslisasi kita ini berujung pada ke pemahaman anak-anak dibawah umur dan ketika ada kekerasan seksual terjadi jangan takut untuk melapor,” terangnya.

Marhaini berharap, dengan adanya sosialisasi, masyarakat akan lebih terbuka dan tidak menutupi kasus-kasus kekerasan seksual, serta lebih proaktif dalam melaporkannya untuk memberantas masalah tersebut.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat membuka mata masyarakat, dan tidak menutupi kasus kekerasan seksual,” tandasnya. (ADV/DISKOMINFO-KUKAR)